|

Direktris PIAR-NTT " Heran Polisi Belakangan Ini", Minta Pelaku Segera Di TAHAN

Rote Ndao | Media Nasional Obor Keadilan, Minggu (7/02-2021), Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur(PIAR-NTT), Merasa heran kinerja Kepolisian Resor Rote Ndao dalam penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur diwilayah Kabupaten Rote Ndao, yang pelakunya tidak kunjung ditahan sementara sudah melaporkan kasusnya sejak Tanggal 23 Januari 2021 lalu.

Menurut Direktris PIAR- NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik, kepada, Obor Keadilan.Com Jumat,(5/2), Pukul 19:23 WITA, Melalui sambungan telepon genggamnya di nomer: 082 227 527 xxx, mempertanyakan sejaumana tindak lanjut kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh kepolisian terhadap penanganannya kasus itu, setelah dirinya mengetahui informasi tersebut melalui beberapa media massa online. 

" Bilang Saya minta pelaku segera ditahan. Masa polisi membiarkan pelaku persetubuhan dibawah umur koh tidak ditahan. Pelaku dibiarkan seperti biasa-biasa saja " saya heran polisi belakangan ini". Tidak sensetif pada anak dan perempuan. Tolong tulis seperti itu, sekali lagi saya minta pelaku ditahan sekalipun siapa itu dia, om koh?, Kaka atau siapa dia". Ucap Lery Mboeik bernada geram 

Untuk diketahui tambah Mantan Anggota DPD RI, Periode 2009-2014 ini bahwa kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini sangat tinggi di Nusa Tenggara Timur, jadi pihak kepolisian jangan terkesan lamban dalam penanganan kasus seperti itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal(Kasat Reskrim), IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos, yang hendak dikonfirmasi melalui nomer WhatsAppnya: 081 353 460 xxx, guna ditemui diruang kerjanya hari ini, Sabtu(6/2), untuk dikonfirmasi.

namun awak media mendapat balasan bahwa  sementara sudah berada di Rote Ndao, namun masih jalani masa Karantina Dirumah.

Hingga berita ini dipublikasikan, Obor Keadilan.com, Kasat Reskrim Resor Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi. ( A.Tulle)


Komentar

Berita Terkini