|

PENIPU BERKEDOK MENGAKU SURUHAN WAKAPOLRI DI RINGKUS POLISI DI SULSEL

Foto : Barang Bukti yang tertangkap Resmob Polda Sulsel (Istimewa)

SULAWESI SELATAN | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Entah apa yang ada dalam benak sosok pria ini, hingga terbilang nekat menipu korban korbanya ratusan juta rupiah, dan tak tanggung tanggung dalam modusnya pria ini mencatut nama orang nomer dua di tubuh Polri yakni *Wakapolri Komjend Pol. Syafruddin* untuk memperlancar perbuatan.

Namun petualangan jahat pelaku harus terhentikan ketika perbuatanya di endus petugas dan berhasil menangkapnya di Rumah kost eklusif, di Jln Anuang, Kel.Maricaya selatan, Kec.Mamajang. Sabtu (16/12)

Dari informasi yang di himpun, telah di lakukan penangkapan terhadap inisial SAN (39) asal Panakukang, Makasaar, di duga pelaku penipuan yang mecatut nama pejabat Polri dengan dasar LP No:LP/III/XII/2017/Kalteng/Res BArtim/SPKT tanggal 13 desember 2017.

Menurut keterangan dan data yang si dapatkan awak media menyebutkan, "  Penangkapan Pelaku SAN (39) berawal sekitar pukul 24.00 Wita, hasil dari kordinasi Polda Kalteng dan Resmob Polda Sul sel, tersangka berada  di sekitar daearah Anuang, sehingga Tim Resmob Polda yang dipimpin langsung Kanit resmob AKP EDY SABHARA, bergerak mendekati sasaran dan sekitar pukul 01.30 Wita  mengepung tempat kost tersebut dan pukul 02.00 Wita berhasil menangkap tersangka dan mengambil barang bukti guna mengembangkan lebih lanjut, dan sekitar pukul 02.00 Wita tersangka berhasil di amankan dan di bawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Pelaku mengaku, tersangka berkenalan dengan Korban dan mengaku bahwa tersangka suruhan Wakapolri KOMJEN POL SYAFRUDDIN, tersangka menghubungi Arman (korban) untuk di bantu dalam urusannya dan untuk menyediakan uang Rp 350 juta dan di transfer  di rek. Mandiri 152.00.1302077.1.

Dan Korban memperkenalkan pelaku dengan Raden, dimana Raden juga sedang ada urusan yang sangat penting, sehingga meminta bantuan juga  kepada tersangka dan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 jt dan langsung di transfer korban.

Berlanjut Arman memperkenalkan pelaku dengan Bur(pengusaha), sehingga pelaku berhubungan lewat telpon dan mengaku sebagai suruhan Wakpolri dan menjanjikan kepada  Bur (korban) bahwa anaknya bisa masuk Polisi dengan biaya 200 juta tetapi meminta tanda jadi sebesar 50 juta".

Dapat di ketahui selain berhasul menangkap Pelaku, Polisi berhasil nenyita Barang Bukti (BB) daru tangan Pelaku berupa, 1 Lembar E-ktp An.Saudik, 1 Lembar surat tugas LP3K-RI, 1 buah tanda pengenal Pers Jurnal, 1 buah tanda pengenal Pers ANTV, 1 lembar SIM C, 1 lembar SIM A, 1 Lembar NPWP, 2 Lembar buku tabungan Bank Mandiri, 1 Lembar buku tabungan Bank Bukopin, 1 Lembar kartu BPJS,1 Lembar KTA BBA-P, 1 Lembar KTA EAGLE shoting club, 1 Lembar member card Century, 1 Lembar KTA Pemuda Pancasila, 1 Lembar kartu nama An.Adri Desas Purwanto.SH M jabatan kapolsek kemayoran Polres Metro, 1 Lembar kartu kredit Bank Mandiri, 1 Buah HP Merk BB (hitam), 1 buah Hp merk BB slide (Hitam), 1 Lembar surat tanda penerimaan laporan An.saudyk, 1 Lembar paspord RI kantor migrasi Makassar,  1 Lembar buku tabungan BCA, 1 buah flaskdisk, 13 Lembar struktur transfer ATM BCA, 2 Lembar Struk transfer ATM mandiri, 1 Lembar struk transfer ATM Link, 1 Lembar kuitansi pembayaran 18.000.000 dari An. Saudyk, 1 Lembar kuitansi pembayaran 17.000.000 dari An.Saudyk, 1 Lembar kuitansi pembayaran  150.000.000 An.Saudyk, 1 Lembar kuitansi pembayaran 2.250.000 dr An.zulnaidi hasan, 1 Lembar kuitansi pembayaran 10.000.000 dari An.Saudyk, 1 Lembar kuitamsi pembayaran 4.000.000  dari An.Sudyk, 1 Lembar kuitansi pembayaran 5.000.000, 1 Lembar mata uang afganishtan 10000, 1 Lembar uang vietnam 2000, 100 Lembar uang dollar 1, 1 Lembar mata uang 1 rupiah,  1 Lembar uang asing 100, 1 Lembar uang 100 rupiah, 1 Lembar mata uang asing 100, 1 Lembar mata uang asing 20.

Selanjutnya tersangka di amankan di Posko Resmob Polda Sulsel, dan koordinasi dengan Polda Sulsel Kalimantan Tengah untuk  pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini