|

Presiden Jokowi Resmi Digugat Terkait Dugaan Lahan SMA Negeri 01 Pangururan Samosir Ber Sertifikat Ilegal

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan, Rabu (20/01-2021), Andar Situmorang SH memimpin langsung rombongan para Advokat/ Pengacara pada LAW OFFICE “SITUMORANG NABONGGAL”, yakni; Aberson, S.E. S.H., Natanael Kagina, S.H., Tumbur Saut Horas Situmorang, S.H., Elyas M. Situmorang, S.H., dan Christian S. I. Situmorang, S.H., daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada selasa (19/01-2020).

"Adapun gugatan ini menyangkut masalah lahan sekolah SMA N 1 Pangururan Samosir Sumatera utara."

Kepada media nasional Oborkeadilan.com, Andar Situmorang SH menjelaskan bahwa kami (PENGGUGAT) adalah Ahli Waris anak pertama / sulung dari Wasinton Simbolon (Alm) dan Ny. Meliana Boru Malau, ahli waris dari turunan Raja Pandua Pintusona, penerima warisan atas sebidang tanah adat tercatat seluas 24.670.M2 terletak di Jl. Lingkar Samosir dikenal Jl. Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang dipinjamkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai lokasi sekolah SMA Negeri 1 Pangururan (bukti P 1) selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak 29 Agustus 1956 hingga 29 Agustus 1981 dan diperpanjang lagi 25 tahun hingga 29 Agustus 20086 sesuai Surat Pernyataan Ahli Waris Nomor: 1/PAW/1984 (bukti P 2) tanggal 3 April 1984.

Adapun pihak tergugat Perbuatan Melawan Hukum dengan ganti rugi dalam hal ini sesuai dengan yang tertera pada "Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Ganti Rugi nomor : 32/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tgl 19 Januari 2021", yakni;

1. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI 

2. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI

"Tergugat 1 dan tergugat 2 disebut para tergugat.

3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, turut tergugat 

Usai proses pendaftaran gugatan ini bertempat di halaman PN Jakarta Pusat, Christian Situmorang. SH yang juga kuasa hukum ahli waris dalam hal ini, tampak memegang bukti surat pendaftaran disamping para advokat lainnya. Dalam waktu yang sama Andar Situmorang SH menjelaskan kepada para media; 

Turut prihatin, “Betapa sedihnya hati rakyat melihat presiden bagi-bagi sertifikat bahkan sepeda sementara tanah rakyat diambil Negara,” dimana keadilan? Terang Andar.

Lebih jauh Menurut Andar Situmorang Nabonggal, pihaknya sudah empat (4) kali menyurat kepada kementerian terkait, dengan tujuan meminta agar tanah tersebut di kembalikan kepada masyarakat. Sehari setelah Presiden di lantik saat itu kami langsung berkirim surat paparnya.

Namun lanjutnya, baru ada balasan dari Presiden, setelah surat ke 4, dengan isi bahwa untuk tanah yang diketahui merupakan tanah adat Simbolon tersebut telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai Direktorat Pendidikan pada tahun 2000.

“Presiden menjawab, dengan rekomendasi dari Kementerian ATR,” ujarnya yang juga menjelaskan bahwa batas perjanjian warga dengan Pemrintah adalah 2006.

Masih menurut Andar agar Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. yang berlatar pengusaha Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo-K.H Ma'ruf Amin, yang dilantik pada 23 Oktober 2019 bisa arif dan bijaksana adil setidaknya menempuh cara memediasi agar tanah sekolah SMA Negeri 1 Pangururan Samosir tersebut dibayarkan (ganti rugi) saja demi keberlangsungan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa jelas Andar.

“Silahkan Pemerintah ganti rugi saja Rp 99 Miliar, sebab mustahil lah kita bongkar sekolah itu mempertimbangkan betapa pentingnya demi generasi penerus bangsa".

Padahal dulu dikorupsi oleh Menterinya di angka Rp 146 Miliar untuk pameran buku bohong-bohongan di Jerman, kasus inipun sudah di laporkan ke KPK, inikan tidak seberapa cuma Rp 99 Miliar,” pungkas Andar Situmorang optimis. [Obor Panjaitan]

Komentar

Berita Terkini