|

Kades Tornagodang Pernah Ancam Bunuh 3 Warganya, Terkait Pelaporan ke Kejari Balige

Foto : Amrin Panjaitan Kades Tornagodang. 

Jakarta | Media Nasional Obor keadilan | Rabu(23/ 05-2018), Carut-marut tata kelola "Dana Desa Tornagodang" juga sengkarut dugaan pencurian, perampokan hak warga Tornagodang telah berlangsung kurang lebih 4 tahunan.
■Tersangka tindak pidana korupsi
"Kasus ini menyeret nama Amrin Panjaitan ke ranah hukum dan saat ini sedang diproses pihak Polres Tobasa".
Saksi terlapor Amrin Panjaitan dan Plt Kades Jamotan silaen dan beberapa saksi lainnya yang diduga sindikat merupakan team Amrin Panjaitan dalam menjalankan dugaan aksi penggelapan.
■Dari Poldasu ke Polres Tobasa
Berwal laporan Ahir 2017 lalu oleh Obor Panjaitan ( Pelapor ) melalui sarana Aplikasi Polri @Surat Elektronik dan di komunikasikan dengan Pihak Polda Sumut.
Berkat atensi pihak Polda Sumut saat itu langsung direspons Kepolisian Resort Tobasa, bahkan Sebelum pelapor menerima panggilan dari Polres Tobasa, berkali kali pelapor dihubungi polisi via sambungan telpon.

■Panggilan Untuk Pelapor
"Pada tgl 16 mei 2018 Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah telah memenuhi undangan Polres Tobasa Atensi langsung dari Kapolres Tobasa dan wakapolres sehingga hari itu ( 16 Mei 2018 ) telah rampung Interogasi keterangan selaku Pelopor Pelaporan kasus Korupsi Dana Desa Tornagodang tersebut."
"Melalui Percakapan Via Whatsapp Kapolres Tobasa AKBP Elvianus Laoli SIK menyatakan Siap Atensi untuk Percepatan Penanganan Kasus Korupsi yang menjerat Kades Tornagodang dan beberapa saksi terlapor lainnya."
"Wartawan ( kontributor ) Sctv Balige Prengky Silitonga turut mendampingi  Pegiat Anti Rasuah Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah selama di Polres Tobasa Balige." Guna pemantapan data yang diminta penyidik, kesempatan di Balige ini dimanfaatkan pelapor mencoba menelusuri aliran dan dugaan kejahatan  permainan kotor yang di lakukan Kades Tornagodang dan beberapa Terlapor Lain selama ini.
Dengan mendatangi beberapa Dinas yang berkaitan dengan Desa di kabupaten Tobasa.
Sangat mengejutkan bahwa Desa Tornagodang benar benar buruk dan Black list dimata Pemerintah Daerah Tobasa.Hal Ini disampaikan beberapa kepala Dinas di lingkungan Pemkab Tobasa. Bahkan program bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan tahun 2018 ini nihil yang semestinya bisa buat desa Tornagodang.

Dinas Koperindag pun menyampaikan hal sama Desa Tornagodang sudah dicap Jelek alias tidak layak dapat program bantuan karena kerap di selewengkan dan selalu ribut tutur para Kadis Tobasa.( Rekaman Video dan suara ada_Red)

■Alasan apa Desa Tornagodang dicap Jelek alias black List ?

Pejabat Kadis secara terang benderang menjelaskan, setiap dapat program bantuan berupa anggaran dan bentuk bantuan lainnya semisal bibit tanaman dan mesin, selalu kisruh dan ribut banyak laporan dari desa Tornagodang bahwa hak hak warga tidak tersalurkan dengan baik dan benar, namun kerap di diselewengkan kelompok tim Kades.

■ Issu dan Pengakuan warga Suap Rp 400.000/ Suara Saat Pilkades Tornagodang.
Mayoritas warga berharap keadilan atas kasus ini kiranya secepatnya mendapat kepastian hukum.
Selama ini warga hanya bisa diam dan takut bersuara.


■Kades Ancam Bunuh 3 orang warga Tornagodang Pelapor Ke Kejari Balige.

Oknum Jaksa Balige menjadi salah satu penyebab rusaknya keadilan di Desa Tornagodang, berawal dari pelaporan 3 warga terkait kasus dugaan perbuatan tindak pidana korupsi Amrin Panjaitan, tindakan yang merendahkan martabat manusia dilakukan oknum jaksa pasaribu yang datang pake dinas lengkap pada jam dinas. Namun langkah yang ditempuh oknum jaksa pasaribu hanya dame dame ditempat. Saat pelaporan ini lah ketiga warga ketakutan kembali dari Balige atas ancaman serius akan di Bunuh Oleh Amrin Panjaitan.

■Harta dan aset Amrin mendadak melonjak sejak menjabat kepala Desa dari Pembelian Truk dan gonta mengganti mobil juga di duga membeli beberapa bidang tanah mendapat perhatian dan kecurigaan warga namun tidak berani alias sungkan melaporkan karena di ancam.
Warga Masyarakat Tornagodang kec Habinsaran kab Tobasa sumut berharap kepastian hukum dan tegaknya rasa keadilan dalam hal ini penyidik kepolisian agar memproses sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dan berlaku adil.

■Salah satu penyidik Polres Tobasa bertanya kepada warga Tornagodang yang kebetulan bekerja sebagai  Polisi.
/// Kau Dipihak mana dalam Kasus ini ? Pelapor atau Terlapor ?
/// Arti nya kasus ini sangat bisa diproses namun belum tau apa mengapa Penyidik mengendapkan Kasus Dana Desa Tornagodang ini. [ Obor Panjaitan]
Editor : Yuni Shara 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini