|

Bertahun-tahun Ada BPD Siluman, APBDes Matio Tidak Sah?

Dinas PMDPA Kabupaten Toba (SS) saat memberikan keterangan kepada Ketua BPD Matio dan Obor Keadilan.(6/11)

Media Nasional Obor Keadilan | Balige | Senin, (09/11/2020) - Kecurigaan warga desa Matio Balige tentang adanya oknum anggota BPD yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPD yang telah terjadi selama bertahun-tahun akhirnya muncul ke permukaan.

Ketua BPD Matio, G.Panjaitan (GP) pada hari Kamis (5/11) di sebuah "partukkoan" di Matio membeberkan panjang lebar kepada Obor Keadilan. Dikatakan oleh GP, Pada sekitar tahun 2015 atau 2016, BPD memang mengadakan rapat BPD dengan pemerintah desa untuk mengganti salah satu anggota BPD yang meninggalkan jabatannya sebagai anggota BPD. Pada Rapat tersebut, menurut GP, Pemerintah desa melalui Kepala Desa hanya mengusulkan satu orang calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yaitu P Siahaan. (PS) sejak saat itulah PS mulai menjabat sebagai anggota BPD Matio.

Mendengar keterangan GP, Seketika obor keadilan menunjukkan SK Bupati Toba Samosir nomor 237/2014 tentang pengesahan BPD se kecamatan Balige kepada GP. Dalam lampiran SK tersebut tidak ada tercantum nama PS yang artinya PS tidak pernah memiliki SK sebagai anggota BPD Matio.

Menanggapi SK tersebut, GP pun kaget dan menyarankan kepada Obor Keadilan untuk bersama-sama mengecek kebenaran data tersebut.

Pada hari Jumat (6/11), GP dan Obor Keadilan menemui Kabid Pemerintahan Desa Saut Sihombing (SS) di Dinas PMDPA kabupaten Toba untuk mempertanyakan soal adanya BPD yang tidak mempunyai SK namun menerima honor dan telah terjadi selama bertahun-tahun. Dalam penjelasan kepada Obor Keadilan, Kabid SS mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu adanya BPD siluman ini.

"Aduh, BPD siluman ini ya, saya tidak tahu ini. Maklumlah, saya baru disini" kata SS.

"Saya akan memanggil kepala desa dulu secara lisan untuk mempertanyakan ini" ditambahkan kabid SS.

Sementara itu pada hari yang sama, camat Balige Pantun Josua Pardede yang dilaporkan dan dimintai tanggapan dan pendapatnya soal BPD siluman ini, secara singkat mengatakan bahwa akibat adanya BPD yang tidak jelas ini, segala penerimaan dan produk BPD Matio dengan pemerintah desa seperti Perdes dan APBDes selama ini tidak sah. Ketua BPD harus bertanggung jawab. Demikian Camat Pantun Josua mengatakan.

"Saya bingung ini, Ini terkait BPD, di sini ada ketua BPD. Akibat dari ini, segala penerimaan dan segala produk BPD Matio adalah Tidak sah. Ketua BPD juga harus tanggungjawab" tegas camat Pantun. (seb/ven)

Editor : Redaktur

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini