MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Sengketa tanah seluas 7.7 Ha milik Abdul Halim, warga Kampung Baru Rt 009/Rw 08 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, yang sempat diklaim orang lain, meskipun sudah kembali terus bergulir.foto: Abdul Halim pelapor juga korban atas penyerobotan lahan oleh buronan Benni Tabalujan dkk
Saat ini, Abdul Halim merasa ada kesimpangsiuran atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa Abdul Halim melaporkan tiga orang yakni Benny Tabalujan, Achmad Djufri serta Paryoto ke Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atas sertifikat tersebut dengan Nomor LP/5471/X/20/PMJ.DitReskrimum tanggal 10 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut Abdul Halim belum mengetahui siapa pelaku terlapor dari dugaan tindak pidana pemalsuan (tertulis dalam tanda bukti lapor terlapor adalah dalam lidik). Yang dia tau hanya PT Salve Veritate. Namun setelah berjalannya proses lidik baru ditemui dan diketahui bahwa pelaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan Paryoto , Ahmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Hendra kuasa hukum Abdul Halim menyatakan kliennya tidak pernah menyebutkan siapa terlapor.
“Nah itu salah… awal buka LP, Abdul Halim tidak menyebutkan siapa terlapornya karena Terlapor Dalam Lidik,” jelasnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/11).
Menurutnya, muncul tiga nama tersangka adalah hasil dari penyidikan penyidik. “Jadi ya didapat oleh penyidik bahwa tindak pidana dilakukan oleh ke tiga tersangka tersebut,” terangnya.
Selain itu, kata Hendra dalam pemberitaan media ternama dari kementrian maupun Benny tidak menyebutkan perkara 59/G/2020/PTUN.DKI mengenai bahwa PT Salve menggugat kanwil BPN DKI mengenai SK Kanwil.
Dalam hal tersebut ,diinformasikan pembatalan tersebut, PT Salve Veretite mengadakan perlawanan dengan cara mengugat pembatalan SK Kanwil yang memutuskan pembatalan sertifikat-sertifikat mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional(BPN) sebagai tergugat dibawah N
o.59/G/2020/PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 3 September 2020 yang isinya adalah menolak gugatan dari PT. Salve Veritate dan dengan tegas menjelaskan bahwa SK Kanwil tersebut telah tetap dan benar serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Namun gugatan di tolak karena menurut majelis hakim SK Kanwil telah benar dan tetap serta sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Hendra.
“Kenapa tidak menyebutkan bahwa SK Kanwil sudah diuji di pengadilan? Ada apa? Kalau kementerian tidak tau ya bohong. Kalau Haris Azhar tidak tahi ya suruh belajar dulu lah jangan text book brief,” pungkas Hendra.(Red)
Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan