|

Ketua IPAR [Ikatan Pers Anti Rasuah]: Setiap Warga Negara Berhak Atas Informasi Publik Dalam Keterbukaan Informasi

Obor Panjaitan Pegiat anti korupsi yang juga Ketua umum IPAR [Ikatan Pers Anti Rasuah]

Penulis: Obor Panjaitan 

Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta-Cibubur, Senin (19/10-2020), Perwujudan dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk publik diperkuat dengan terbitnya undang undang no 18 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ini membuka pintu gerbang harapan masyakarat atas pelibatan dirinya sebagai daulat rakyat atas amanat undang undang ini di ikut sertakan dalam pengelolaan regulasi kebijakan bahkan peran untuk pengawasan jalannya roda pelayanan publik sesuai aturan hukum dan perundangan.

Implementasi dari undang undang keterbukaaninformasi publik [KIP] ini telah berlangsung baik dan dampaknya positif baik untuk masyarakat pun bagi pemerintah pusatdan daerah yang memang punya integritas. 

Pengalaman dilapangan masih banyak ditemukan perilaku oknum-oknum yang berlaku tidak adil dalam bentuk komunikasi dan informasi, oknum pejabat bahkan masih banyak marah marah ketika diminta (permohonan informasi dan atau konfirmasi), baik berupa data apalagi terkait anggaran.Foto: Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi, SE., Ak., MBA., C.F.E menyatakan mendukung Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai lembaga yang akan menjalankan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), nanti setelah disahkan. Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi (KI) Pusat bertitel ‘Pentingnya Lembaga Independen dalam Perlindungan Data Pribadi’ yang dilakukan secara zoom meeting dan secara fisik di Sekretariat KI Pusat Wisma BSG lantai 9 Jl. Abdul Muis 40 Jakarta Pusat, Senin (27/07/2020). 

Dikutip dari situs resmi lembaga KIP; Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. 

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.  Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang sebagai berikut;

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Pesan dan harapan penulis sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku agar seluruh aparatur negara termasuk TNI dan POLRI kiranya mematuhi perintah Undang undang ini guna terciptanya good governance yang akuntabel transparan dan bersih guna percepatan tercapainya pembangunan yang menopang kesiapan negara memasuki era maju yang memicu kesetaraan dengan dunia Internasional.[◇]

KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA

Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1,

Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat 10110

Telp : 021-34830741  Fax 021-3451734

Email : sekretariat@komisiinformasi.go.id

website : www.komisiinformasi.co.id

Komentar

Berita Terkini