|

Wartawan TVRI Pulang Tanpa Berita, Diusir Sekwabup Rote Ndao


OBORKEADILAN.COM| ROTE NDAO| Intimidasi tehadap kerja jurnalistik kembali menimpa wartawan TVRI Rote Ndao. Intimidasi dilakukan oleh Sekretaris Wakil Bupati Rote Ndao Linda Hanas terhadap wartawan Nyongki Malelak yang saat itu hendak melakukan peliputan kegiatan yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan bersama kementerian Kelautan dan Perikanan di ruang kerja wakil bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (28/8/2019).

Menurut, Nyongky Malelak, aksi arogan itu terjadi saat ia sedang melakukan peliputan.

“Saat saya sedang meliput, tiba-tiba saya disuruh keluar dari ruangan, katanya saya menyalahi prosedur,” katanya kepada wartawan.

“Saya sempat menjelaskan bahwa, informasi peliputan ini juga sudah saya koordinasikan dengan humas, bahkan sebelumnya, saya bersama staf humas, wartawan RRI dan anggota BIN sudah mendatangi Kantor DKP namun kami diarahkan ke ruang Wakil Bupati, karena itu saya mendatangi tempat ini dan melaksanakan tugas jurnalistik", jelas Nyongky.

Meski sudah menjelaskan, tetap saja ia bersama beberapa jurnalis dilarang meliput. Ia kemudian berusaha meminta izin kepada salah satu staf, namun dengan berbagai alasan wartawan TVRI dan wartawan lainnya tetap tidak diperbolehkan meliput.

“Tunggu saya lapor pak kadis, kalau diizinkan baru boleh masuk”, ujarnya menirukan ucapan  sekretaris.

Karena disuruh menunggu, ia pun menuruti kemauan sekertaris itu. Namun, hingga kegiatan hampir selesai, sekertaris tersebut tak kunjung keluar dari ruang rapat.

“Saya sudah jelaskan bahwa saya ini wartawan TV, jadi saya butuh visual, tapi tetap tidak digubris. Sudah terlalu lama menunggu akhirnya saya pulang tanpa berita,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yermias Kota mengaku kegiatan bersama kementerian kelautan dan perikanan itu bersifat terbuka. Ia juga mengaku, penolakan terhadap wartawan TVRI itu bukan atas perintahnya.

“Bukan atas perintah saya, dan saya tidak mendapat laporan dari sekertaris,” tegasnya.

Untuk diketahui, siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal itu tertuang dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999,  mengatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Editor: Redaktur 
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini