|

IMPLEMENTASI PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 TERHADAP LINGKUNGAN MASYARAKAT


MEDIA NASIONAL OBOR NASIONAL OBOR | Minggu, (30/08-2020) - Seputar Covid dan Ruang Lingkup Virus Corona merupakan famili virus yang menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS-SoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV). Virus Corona atau yang sering disebut COVID-19 pertama kali di temukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. World Health Organization (WHO) mendapatkan informasi mengenai kasus pneumonia yang terjadi di kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar hamper ke semua Negara, termasuk Indonesia hanya dalam waktu beberapa bulan. Virus Corona itu virus yang ditemukan pada manusia dan hewan virusnya juga menginfeksi manusia serta menyebabkan berbagai penyakit.

Pada 11 Februari 2020, WHO mengumumkan nama virus Corona jenis baru tersebut adalah Corona Virus Disease 2019 (disingkat menjadi COVID-19). Ada 185 negara dan termasuk Indonesia salah satunya terancam masalah ekonomi dengan adanya wabah penyakit yang sekarang ini sedang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, yaitu virus corona atau yang dikenal dengan sebutan COVID-19. 

Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus di Jenewa, Swiss menetapkan wabah virus ini sebagai pandemi global. Apa sih sebenarnya virus corona itu? Dari mana virus ini berasal? Dan bagaimana cara pencegahannya? Hingga semua orang menakuti virus ini. 

Virus corona adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi system pernapasan. Virus corona itu virus yang ditemukan pada manusia dan hewan virusnya juga dapat menginfeksi manusia serta menyebabkan berbagai penyakit yaitu penyakit flu yang seperti biasanya bersin hingga batuk-batuk sampai penyakit yang lebih parah, seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Proses Penularan Covid di Lingkungan Masyarakat

Virus corona menyebar secara contagius. Istilah contagius mengarah kepada infeksi yang menyebar secara cepat dalam sebuah jaringan seperti bencana atau flu. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1546 oleh Giralamo Fracastor, yang menulis tentang penyakit infeksius. Virus corona dapat menyebar dan menginfeksi siapapun tanpa pandang usia. Virus ini dapat menular secara mudah melalui kontak dengan penderita.

Perlu diketahui bahwa virus Corona dapat menular antar manusia ke manusia melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut. Karena gelaja dari virus Covid-19 itu sendiri dimulai dari tanda-tanda seperti : Demam tinggi > 38oC, batuk, sesak napas yang membutuhkan perawatan di Rumah sakit. Gejala tersebut diperberat jika penderitanya adalah usia lanjut dan mempunyai penyakit penyerta lainnya, seperti penyakit paru obstruktif menahun atau penyakit jantung. Adajuga beberapa pasien yang terinfeksi covid-19 ini yang mengeluhkan sakit kepala, memiliki dahak, hingga diare. Ada juga yang nyeri tenggorokan, infeksi saluran napas berat atau pneumonia dan sesak napas. Penularannya bisa dari hewan ke manusia (zoonosis) dan penularan dari manusia ke manusia sangat terbatas. 

Dalam hal ini proses penularan covid-19 tersebut juga memiliki banyak kasus di berbagai Negara karena seseorang yang terpapar covid-19 tersebut tidak mengalami gejala apapun dan tetap melakukan kontak fisik dengan masyarakat. Karena ia merasa bahwa dirinya tidak terpapar covid-19 sehingga tidak merasa khawatir akan dirinya sedang berinteraksi dengan manusia lainnya. Manusia bisa terpapar atau terinfeksi Covid-19 dengan menyentuh permukaan benda yang berkontaminasi dan kemudia menyentuh mata, hidung, atau mulut.

Di samping itu, virus tersebut mampu bertahan hidup di benda-benda sekitar yang sudah di sentui selama berjam-jam. Maknanya, apabila sesorang tidak waspada atau berjaga-jaga dalam menghadapi virus tersebut, maka seseorang akan rentan untuk tertular dan ikut terpapar virus tersebut sehingga bisa menularkan ke manusia lainnya.

Walaupun berdiri pada jarak 1atau 2 meter dari seseorag dengan Covid-19 dapat terjangkit melalui batuk termasuk saat mereka menghembuskan napas. Orang yang melemah sistem kekebalan tubuhnya dan orang yang dengan kondisi memiliki penyakit berat juga sangat rentan terhadap virus tersebut.

Gejala Covid-19 akan muncul dalam 2 hingga 14 hari, umumnya sekitar 5 hari lamanya.Virus tersebut bisa menular akibat masyarakat yang tidak disiplin mengikuti peraturan dari pemerintah seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menjaga kebersihan juga dilarang beraktifitas di luar rumah.

Seharusnya masyarakat harus mengikuti peraturan tersebut agar tidak semakin bertambah banyak kasus covid-19 tersebut. Masih banyak masyarakat yang tidak perduli dengan apa yang terjadi di lingkungannya sehingga tidak disiplin untuk melakukan peraturan dari pemerintah. Perlu diketahui bahwa kita tidak bisa mengetahui siapa saja orang yang terjangkit virus tersebut bahkan orang yang terpapar covid-19 tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya terkena covid-19. Pemerintah sangat menganjurkan masyarakat untuk mengurangi kegiatan diluar rumah dan mengurangi aktivitas sosial seperti berkumpul untuk makan-makan atau tujuan lainnya.

Virus tersebut juga bisa menular dengan manusia lainnya dikarenakan manusia tersebut bisa saja sedang bepergian dan melakukan kontak fisik dengan manusia lainnya yang tidak diketahui terjangkit virus tersebut atau tidak. Bisa juga karena manusia tersebut sedang berada dikeramaian tanpa batas jarak yang di tentukan pemerintah. Sekarang ini kita tidak bisa melihat siapa yang sudah terjangkit virus tersebut atau tidak, karena orang sehat pun bisa terkena tanpa adanya gejala sebelumnya. 

Identifikasi seseorang terkena Covid-19

Berikut ini  Identifikasi seseorang terkena virus corona COVID-19, seperti dikutip dari CNN Health.

1. Napas pendek

2. Demam

3. Batuk kering

4. Menggigil dan sakit di sekujur tubuh

5. Kebingungan yang tiba-tiba

6. Masalah pencernaan

7. Mata merah muda

8. Kehilangan bau dan rasa

9. Kelelahan

10. Sakit kepala, sakit tenggorokan, hidung tersumbat

Implementasi Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah Terhadap covid-19

Dapat dilihat bahwa ada berbagai jalan kebijakan untuk menanggulangi sebuah pandemi. Tiap jalan kebijakan pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Jalan yang dipilih pun juga sangat tergantung pada banyak hal yang perlu diperhatikan. Hal tersebut meliputi kondisi infrastruktur kesehatan, perekonomian, dan kondisi masyarakat luas. Indonesia sendiri memilih untuk menempuh jalan kebijakan menjaga jarak sebagai penanganan awal pada penularan Covid-19. Langkah utama untuk menjaga jarak datang dari pidato Presiden Joko Widodo. Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan belajar dan kerja sebaiknya mulai dilakukan dari rumah. Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari beraktivitas di kerumunan termasuk dalam hal ibadah. Pada 30 Maret 2020 Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa menjaga jarak atau physical distancing, harus dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Dengan itu Presiden mengeluarkan istilah PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai upaya pencegahan Covid-19. 

Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Semua ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. PSBB dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia melalui sebuah rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020. Pemerintah menjadi PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat. Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah. PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Selain dengan PSBB, Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat empat strategi yang akan secara konsisten dilakukan untuk menguatkan kebijakan physical distancing sebagai strategi dasar demi mengatasi pandemi Virus Corona Covid-19, yaitu:

  • Sebagai penguatan strategi dasar itu adalah dengan gerakan masker untuk semua yang mengampanyekan kewajiban memakai masker saat berada di ruang publik atau di luar rumah.
  • Penelusuran kontak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan rapid test atau tes cepat. Di antaranya adalah pada orang terdekat, tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19, serta pada masyarakat di daerah yang ditemukan kasus banyak.
  • Edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukan hasil tes positif dari rapid tes atau negatif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri.
  • Isolasi Rumah Sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif di Rumah Sakit.

Banyak respon negatif masyarakat mengenai penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah seperti yang kami kutip di cnnindonesia.com penanganan pandemi corona virus yang dilakukan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo mendapatkan sentimen negatif dari masyarakat. Hal ini berdasarkan analisis terbaru Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dimana sebagian besar memiliki sentimen negatif mulai dari PSBB, pembebasan narapidana, larangan mudik dan sebagainya.

Berdasarkan data yang dilansir dari covid19.go.id 137.468 kasus terkonfismasi, 40.076 dalam perawatan, 91.321 sembuh dan 6.071 meninggal dunia (16/8/20). Data dan fakta tersebut setiap saat terus berubah menjadi bukti betapa dahsyatnya pandemi COVID-19 serta kuatnya dampak terpaan berita ancaman COVID-19 bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Dimana pun masyarakat berada baik di rumah, kantor, kampus, mall, pasar hingga ruang terbuka lainnya informasi Covid-19 selalu hadir baik dalam bentuk cerita dengan orang sekitar, pamflet, spanduk, televisi hingga di aplikasi Instant message terutama di WhatsApp. Terpaan berita Covid-19 semakin membludak dan tak terbendung maka dari itu informasi dari pemberitaan Covid-19 menempati trending topic diberbagai media sosial serta mampu mempengaruhi sikap, perilaku dan hal-hal lainnya. Termasuk hal ini mempengaruhi kepedulian, kecemasan pengguna terhadap situs yang ada.

Fenomena pemberitaan COVID-19 mengakibatkan kecemasan masyarakat untuk melakukan aktivitas yang sering dilakukan setiap harinya, seperti ke sekolah, kantor, pasar, tempat ibadah dan lain sebagainya. Dari gencarnya penyebaran informasi tentang COVID-19 menimbulkan kekhawatiran sikap atau karakter negatif yang kuat. Dampak yang terjadi dari terpaan berita COVID-19 yang dialami masyarakat saat ini yaitu memicu berbagai masalah kesehatan mental mulai dari kecemasan dan kemarahan hingga gangguan tidur bahkan depresi dan post traumatic stress syndrome.

Pada saat ini kita telah mencermati prilaku-prilaku mencolok dari terpaan informasi karena kurangnya literasi media bagi masyarakat seperti kekhawatiran berlebihan, rasa was-was, rasa curiga serta kecemasan adalah bukti pemrosesan informasi telah mencapai efek sekunder beberapa contoh tentang hal ini dapat dilihat dari tindakan panic buying, social distancing bahkan proteksi diri yang dilakukan oleh beberapa kalangan masyarakat dapat dilihat dari pesan berantai yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan singkat tersebut berisi sesuatu kejadian proteksi diri yang berlebihan yang didasari tingkat kecemasan yang tinggi, video yang berdurasi 45 detik tersebut memperlihatkan pasangan suami istri yang berbelanja si salah satu supermarket di Jakarta pasangan tersebut menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Kejadian tersebut membuat seluruh masyarakat yang berbelanja di supermarket tersebut panik seketika dan salah satu dari pengunjung setempat merekam momen tersebut kemudian video tersebut tersebar luas. Kecemasan berlebih yang dilakukan pasangan suami istri tersebut merupakan efek dari informasi yang tersebar di WhatsApp dan merambah ke media sosial lainnya.

Berikut adalah penerapan atau implementasi protokol kesehatan  yang dilakukan oleh masyarakat di desa Bandar Kuala, kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara:

1. Dalam Berinteraksi

Seperti yang terlihat sehari-har bahwasannya penerapan protokol kesehatan dalam berinteraksi masih cukup kurang diterapkan. Dimana ketika berinteraksi masyarakat tidak menggunakan masker, tidak adanya pembatasan jarak (phisical distancing) antar individu ketika berinteraksi. Masyarakat menganggap bahwa virus corona itu tidak ada terlebih lagi dikampung ini merupakan kampung zona hijau sehingga ketika berinterikasi mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.

2. Sekolah

Meskipun di daerah ini termasuk zona hijau namun dalam kegiatan pembelajaran atau sekolah baik itu tingkat SD, SMP, SMA tetap dilakukan secara daring. Guru melakukan proses pembelajaran dengan memberi siswa tugas-tugas sekolah dimana setiap satu minggu sekali tugas tersebut dikumpulkan ke sekolah. Ketika mengumpulkan tugas ke sekolah para siswa dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak antar individu bahkan setiap individu memiliki jadwal tersendiri untuk mengumpulkan tugas. Sekolah juga menyediakan hand sanitizer atau tempat pencuci tangan beserta sabun di area lingkungan sekolah baik itu di depan kelas, di depan kantor guru bahkan di lapangan sekali pun.

3. Pasar

Penerapan protokol kesehatan dipasar tradisional Galang sumatera utara belum optimal dalam penerapan protokol kesehatan, hal ini terlihat ketika pembeli dan pedagang di pasar galang ini tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi phisical distancing (menjaga jarak). Ketika melakukan transaksi pembelian, jarak antara penjual dan pembeli sangat dekat sekali sehingga protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 di tempat umum tidak terlaksanakan dengan baik.

4. Tempat Ibadah 

Dalam penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah seperti masjid sudah diterapkan sangat baik. Dimana penjaga masjid memberlakukan protokol cegah covid-19 dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, memakai masker dari rumah, membawa peralatan shalat sendiri (baik itu sajadah, mukenah, al-quran), pembersihan masjid gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid dengan disinfektan serta menyediakan hand sanitizer atau tempat pencuci tangan beserta sabun.

Begitu banyak implementasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani pencegahan virus corona, namun begitu banyak pula masyarakat yang tidak mendukung akan hal tersebut bahkan sampai melanggar peraturan tersebut. Dikutip dari CNN Indonesia dimana juru bicara pemerintahan untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam setiap keterangan persnya selalu mengatakan baha penularan kasus yang masih terus terjadi disebabkan masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas. CNNIndonesia.com memperoleh sejumlah data masyarakat untuk mengetahui pendapat mereka soal pernyataan ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan merupakan penyumbang terbesar kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Salah seorang pekerja taman di ilayah mampang, Alfan (31) mengatakan tingginya angka kasus corona tidak serta merta merupakan kesalahan masyarakat saja. Ia menyahut masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dan berimbas kepada penularan juga disebabkan dari sikap pemerintah yang tidak tegas. Sebenarnya sekarang kembali lagi ke pemimpin, sekeras apapun kalau memang bagus pasti kita menurut, istilahnya tindak tegasnya benar-benar enggak omdo

Ade Efendi (68) ia mengamini dengan apa yang sering dikatakan pemerintah. Menurut pedagang rokok keliling ini selama ini memang masih banyak warga tak patuh terhadap protokol kesehatan. Ada benarnya, rakyatnya ini enggak bisa diatur sekarang dipasar ramai, sudah ada anjuran, sudah diatur. Meski demikian Ade maklum jika masih banyak warga yang keluar rumah dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena tuntutan ekonomi.

Pendapat lainnya datang dari Yaya (56) seorang pemulung di ilayah Pancoran, selama ini ia mengaku antara percaya dan tidak percaya dengan adanya virus corona, karena hal itu saat berkeliling ia mengaku tidak selalu menggunakan masker.

Hal yang senada dikatakan oleh Ahmad (38) seorang pedagang cilok. Ia mengaku termasuk orang yang kurang percaya dengan adanya virus corona, saat ditemui ia pun tidak terlihat menggunakan masker. Masker mah ada, bawa, Cuma kuping sakit kalau pakai terus. Kalai ada razia tinggal pakai, orang-orang aja banyak yang enggak pakai, kata dia.

Begitu banyak pelanggaran mengenai protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah sudah membuat dan memberlakukan protokol kesehatan agar dipatuhi dan dilaksanakan masyarakat namun masih banyak yang mengabaikan hal tersebut. Menghilangkan dan memberhentikan virus corona ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja namun tanggung jawab kita seluruh masyarakat Indonesia, jika pemerintah sudah memberlakukan protokol kesehatan agar dilaksanakan seluruh masyarakat Indonesia namun masyarakat sendiri tidak perduli akan hal itu maka akan sia=sia usaha dan upaya pemerintah untuk mencegah penularan virus corona ini. Tidak hanya satu atau dua masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut namun hampir seluruh masyarakat yang ada di Indonesia ini mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan tersebut. Jika masyarakat terus dan menerus hanya bisa mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan maka akan sulit untuk kita menghilangkan virus corona dari Indonesia ini bahkan akan lebih menghasilkan dampak yang begitu banyak korban positif akan virus corona ini. Kalau kita tidak perduli dengan orang lain perduli lah dengan diri sendiri dengan menanamkan pada diri masing-masing untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Jadilah masyarakat yang cerdas dalam mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19 saat ini. Ingat!!! Aturan itu untuk dipatuhi dan dilaksanakan bukan untuk dilanggar dan diabaikan.

KARYA TULIS ILMIAH KELOMPOK 108 KKN DR UINSU

DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN: Drs. PARLUHUTAN SIREGAR M.Ag

Komentar

Berita Terkini