Penulis: Siti Asrina Harahap
Mahasiswi Bimbingan Konseling islam FITK UIN sumatera utara
Kelompok KKN-DR 108 UIN sumatera utara
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Sabtu, (9/08-2020) - Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) ditetapkan sebagai pandemi global dan BNPB menetapkan status darurat Nasional.Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah telah melakukan upaya preventif guna mencegah dan meminimalkan penyebaran virus corona. Kebijakan yang di ambil pemerintah Indonesia yaitu dengan menerapkan social distancing atau menjaga jarak dan work from home (WFH) atau kerja dari rumah baik pengawai negeri maupun swasta.Kebijakan ini mempunyai beberapa implikasi pada berbagai bidang ,tidak terkecuali bidang pendidikan.
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 pada 24 Maret lalu dimana salah satu kebijakan yaitu menetapkan bahwa proses belajar untuk sementara dilakukan secara online atau daring dari rumah masing-masing.Dengan demikian,tidak akan terjadi tatap muka atnrata guru dan siswa. Padahal, inttraksi guru dengan siswa dalam proses pembelajaran sangat penting untuk mengetahui kemajaun proses belajar siswa.Dengan adanya proses belajar daring,guru harus benar-benar memperhatikan belajar siswa yang dilakukan secara online,tak terkecuali guru bimbingan dan konseling.
Dalam pembelajaran daring,siswa harus memiliki tanggung jawab personal dalam belajar,dapat mengontrol sikapnya dalam belajar,menyelesaikan tugas-tugas melalui daring dan mengoptimalkan gadget yang dimiliki sebagai sumber belajar. Hal inilah yang disebut sebagai Self Regulated learning.Self Reguated Learning dapat diartikan sebagai dorongan bagi individu untuk mengelola pembelajaran sendiri,bagaimana ia dapat memenejemen waktu dirumah,mengatasi hambatan belajar daringnya dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu.N amuntdk semua siswa memiliki Self Regulated Learning yang baik.Beberapa diantanya mengalami kebosanan tinggal dirumah,disinilah peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam membantu ,mengatasi permasalahan-permasalahan siswa selama pembelajaran daring.
Adapun peran Guru Bimbingan dan konseling (BK) di masa pandemi covid-19 Antara lain yaitu:
1. Mengedukasikan siswa dengan layanan informasi
Guru bimbingan dan konseling harus mempu mengkradikasi dan mendesain.
2. Membantu membuat panduan regulasi diri
Menurut bandara regulasi diri merupakan kemampuan individu untuk mempertahankan komitmennya terhadap suatu tujuan selama priode waktu tertentu khususnya pada saat tidak ada insentif yang berasala dari luar dirinya.kemudian evaluasi apa yang dikerjakan dengan harahap yang di inginkan dan beri penelitian terhadap hasilnya.
3. Layanan konseling online
Suatau bimbingan atau penyulihan yang diberikan guru BK untuk membantu kondisi siswa yang sedang mengalami masalah tertentu,layanan yang mutlak di lakukan oleh guru Bimbingan dan konseling ketika ada yang membutuhkan bantuan untuk menemukan jalan keluar masalah.
4. Mengembangakan life skill dimasa krisis
Sebagai konselor cukup peka memberikan langkah kurator dan konkrit dan menyiapkan siswa secara preventif agar mampu mengantisifasi krisis lainnya.
5. Motivasi memilikki mental hygine
Sehat mental memahami batas psikologis siswa saat krisis seperti ini tanggung jawab tugas seorang guru BK secara fisik memang tdk berkumpul bersama disekolah ,Namun perlu memberikan motivasi selama merekan di rumah.sehat mental penting bagi siswa agar terhindar dari cemas yang berlebihan.
6. Sebagai motivaror siswa
Guru BK juga harus tetap memberikan nasihat atau hal-hal yang bersifat fositif agar siswa tdk terlalu parnoakan pandemic virus corona.
IDENTITAS PENULIS
Nama:Siti Asrina Harahap
Peserta:KKN KELOMPOK 108
Instensi:Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan