|

Implementasi Akad Muzaraah Pada Tanah Wakaf Sebagai Alternatif Pembiayaan Pertanian di Indonesia


Oleh: Fiqih Fidiah Musdalifah Harahap
[Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah]

Universiatas Islam Negeri Sumatera Utara [UIN-SU]

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| Senin (10/08-2020), Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia, dan terpuji yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan memisahkan sebagian harta kekayaaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial.

Di Indonesia wakaf masih dipandang sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M (Makam, Masjid, Madrasah). Itu semua karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf. Padahal Badan Wakaf Indonesia mencatat bahwa potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp. 2000 Triliun per tahun, dengan total luas mencapai 420 ribu hektare.

Jika dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan agama, wakaf memanglah efektif, namun dampaknya kurang terlihat dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Jika tidak dikelolah secara produktif, maka wakaf sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat tidak akan terealisasi secara optimal.

Dalam hal ini, keuangan syariah dapat diaplikasikan sebagai upaya mengatasi masalah kemiskinan petani. Yaitu mengimplementasikan akad Muzara’ah pada tanah wakaf sebagai alternatif pembiayaan pertanian di Indonesia. Dalam hukum islam kegiatan kerjasama pertanian disebut dengan muzara’ah, yaitu kerjasama pertanian yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penggarap dengan perjanjian bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama. 

Dalam kaitannya hukum tersebut, Jumhur Ulama membolehkan akad muzara’ah, karena selain berdasarkan praktek nabi dan juga praktek sahabat nabi yang biasa melakukan akad bagi hasil tanaman, juga karena akad ini menguntungkan kedua belah pihak. Akad muzara’ah yang merupakan bentuk kerjasama bagi hasil pemanfaatan dan penggarapan lahan pertanian antara pemilik lahan dan pengelola perlu mendapatkan perhatian yang signifikan dari industri keuangan syariah di tengah peluang besar penduduk Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim dan berfprofesi sebagai petani.

Penerapan akad muzara’ah pada tanah wakaf adalah memanfaatkan atau mengambil manfaat atas tanah wakaf. Maka pengembangan tanah wakaf tersebut diperuntukan pada sektor pertanian. Selanjutnya harta wakaf tersebut oleh nazir di distribusikan kepada masyarakat dalam bentuk lahan pertanian yang harus dikelola masyarakat secara maksimal sebagai alternatif pembiayaan pertanian di Indonesia. Hal ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan memanfaatkan tanah wakaf yang ada untuk dikelola dan dikembangkan menjadi lahan pertanian yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Dan jika terjadi penambahan wakaf tanah setiap tahunnya maka lahan pertanianpun semakin luas dan pengaplikasian akad muzara’ah terhadap tanah wakaf sebagai alternatif pembiayaan pertanian di Indonesia akan membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. [◇]


Identitas Penulis

Nama : Fiqih Fidiah Musdalifah Harahap
Pekerjaan : Mahasiswi
Kampus : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Kelompok kkn dr 80 uinsu






Komentar

Berita Terkini