|

Solusi E-Banking Syariah Pada Era Pandemi Covid-19

Oleh; Huda Aulia Adna
[Mahasiswa Universiatas Islam Islam Negeri Sumatera utara [UIN-SU] 
Fakultas :Ekonomi dan Bisnis Islam]


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |Jumat (14/8-2020), Saat ini Pandemi covid-19 telah menjadi permasalahan serius hampir diseluruh Negara di dunia. Wabah corona dengan jenis virus SARS-Cov-2 yang pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan Tiongkok kini telah menyebar luas ke seluruh belahan dunia. Menyerang setiap manusia tanpa memandang usia, jenis kelamin maupun kalangan atas dan kalangan bawah.

Di Indonesia sendiri, kasus terinfeksi virus corona pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020, dua kasus pertama dikonfirmasi Indonesia. Tiga minggu kemudian menjadi 790 kasus. Setelah peristiwa itu, jumlah pasien yang positif terinfeksi terus bertambah. Saat ini masyarakat tidak hanya dilanda kegelisahan namun menderita kepanikan yang luar biasa.

Beberapa sektor usaha juga terdampak oleh wabah pandemic virus korona (covid-19), termasuk didalamnya adalah sektor perbankan.
Bank harus fokus kepada layanan yang akan memudahkan nasabah dalam bertransaksi ditengah merebaknya wabah korona ini. Sistem IT yang modern tentu saja sangat mendukung peningkatan dan pengembangan daya saing di Bank Syariah secara nasional dan menyeluruh.

Layanan produk dan jasa harus dikonversi menjadi Digital Banking, dan inisiasinya harus berjalan terus menerus. Banyak perbankan yang sudah menyediakan jasa dan layanan internet banking yang diatur melalui peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tahun 2007 tentang 7722 Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

E-Banking merupakan layanan perbankan 24 jam. E-Banking adalah kegiatan perbankan yang melakukan transaksi pembayaran dan transaksi lainnya yang memanfaatkan internet dengan menggunakan website milik bank yang dilengkapi dengan system keamanan. E-Banking mempunyai system untuk mengakses rekening, atau untuk mendapatkan informasi produk dan jasa baik untuk individu maupun untuk bisnis melalui jaringan pribadi maupun public, informasi saldo rekening, transfer antarbank atau antarbank lain, transaksi pemindahbukuan antar rekening dan melakukan pembayaran seperti (kartu kredit, listrik dan telepon) atau pembelian voucher dan tiket.

Nasabah dapat mengakses e-banking  melalui piranti pintar elektronis seperti smartphone, computer/PC atau PDA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahu bahwa jumlah nasabah e-banking meningkat sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2018.(Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2018). Sepanjang Mei 2020, layanan transaksi digital bank BRI melalui aplikasi e-banking BRImo telah mengalami peningkatan yaitu hampir 100% dibandingkan masa sebelum adanya Covid-19.(finansial.bisnis.com).

Dengan diterapkannya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akibat Pandemi Covid-19 membuat meningkatnya transaksi perbankan melalui e-banking yang akan memberikan kemudahan, kepraktisan,  keamanan serta kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi secara daring (dalam jaringan). Dengan layanan Internet Banking, transaksi dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, selama terdapat koneksi jaringan internet. Layanan ini menjadi salah satu solusi dari perbankan syariah untuk menjalankan aturan social distancing agar dapat menghindar dari covid-19.

Adapun kelebihan dari Internet Banking/e-banking dapat membantu dalam hal:  

a. Melakukan transaksi non-finansial, seperti informasi saldo dan mutasi rekening, dan transaksi finansial, seperti transfer Antar Rekening, transfer online antarbank, SKN (kliring) dan RTGS.
b. Melakukan proses pembayaran tagihan bulanan Anda, seperti pembayaran listrik, telepon dan lainlain.
c. Melakukan transaksi pembelian.

Keuntungan lainnya dalam menggunakan layanan E-Banking adalah: 
a. Hemat Waktu, karena untuk melakukan aktivitas perbankan, cukup menggunakan PC, Laptop atau smartphone yang telah terkoneksi dengan jaringan internet.
b. Aman, dilengkapi sistem keamanan berlapis dengan dukungan keamanan jaringan SSL (Secure Socket Layer) bersertifikat Verisign 128 bit serta e– token BRIS.
c. Transaksi Real Time Online, karena dapat dilakukan kapanpun, dan dimanapun melalui jaringan internet
d. Satu akses untuk semua produk, dengan login hanya menggunakan 1 User ID dapat sekaligus mengakses seluruh produk yang nasabah miliki. [◇]


Identitas Penulis ;

Nama :Huda Aulia Adna
Jurusan         :Perbankan Syariah
Fakultas :Ekonomi dan Bisnis Islam

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara [UIN-SU]

Kelompok 11 KKN-DR UIN-SU 2020
DPl :Dr. Shalihah Titin Sumanti, M.Ag                                                                                              

Komentar

Berita Terkini