|

Hiras Nainggolan Kasi Pidum Kejari Ketapang, Saksikan Eksekusi Pidana Denda RP 1 Miliar Terhadap PT. PSL


Foto: Uang denda yang diserahkan PT PSL ke Kejari Ketapang, akan diserahkan langsung kepada negara melalui Bank Mandiri. 
KETAPANG, MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN - Pidana Denda sebesar Rp 1 Miliar yang dijatuhkan kepada PT. Putra Sari Lestari (PSL). Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 9 Juni 2020, Berhasil di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. 

Pidana Denda sebesar Rp 1 Miliar yang dijatuhkan kepada PT. Putra Sari Lestari (PSL). Sesuai putusan PN Ketapang pada 9 Juni 2020 lalu.

Kepada Media nasional Oborkeadilan.com
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz, melalui Kasi Pidum Hiras Nainggolan, mengatakan eksekusi putusan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) siang sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Ketapang terhadap PT. PSL dengan pidana denda uang sebesar Rp1 miliar sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 71/KEP/B/LH/2020 PN Ketapang tanggal 9 Juni 2020.

Foto: Uang denda yang diserahkan PT PSL ke Kejari Ketapang, akan diserahkan langsung kepada negara melalui Bank Mandiri. 
Hiras Nainggolan yang juga pernah bertugas di wilayah Sumatra utara (Kejari Tobasa Balige-red) melanjutkan, pidana denda uang Rp 1 miliar tersebut karena PT. PSL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"PT. PSL terbukti melanggar ketentuan Pasal 99 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, serta UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," jelasnya, Selasa siang.

Sementara itu, dikutip dari media lokal suara pemred, Bidang Keuangan PT. PSL, Miftahul Riski, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam rangka memenuhi putusan Pengadilan Negeri Ketapang untuk memenuhi eksekusi pidana denda.

"Hari ini (selasa,11/08-2020) kami datang untuk memenuhi eksekusi Kejari Ketapang yaitu, membayar pidana denda uang sebesar Rp1 miliar sesuai putusan PN Ketapang," terangnya.

Untuk diketahui, uang yang diserahkan oleh PT PSL sebagai pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada pihak Kejari Ketapang selaku pihak peng-eksekusi, telah diserahkan kepada negara melalui pihak Bank Mandiri yang hadir dan sempat menghitung sejumlah uang tersebut.

Sementara itu Kasi Pidum Hiras Nainggolan juga menyampaikan kepada Media Nasional Obor Keadilan, Ia sangat bersyukur kepada Tuhan atas suksesi penegakan hukum di tempat baru nya mengabdi, Soalnya baru sehari Serah terima jabatan (sertijab), dimana saya sertijab hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 , hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 PT . PSL datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang - Kalimantan Barat untuk melakukan pembayaran pidana Denda sebesar 1 Milyar rupiah, oleh karenanya saya dan tim melihat ini sebagai penyemangat kedepan dalam menegakkan supremasi hukum di Ketapang ini, pungkas Hiras Nainggolan. [Obor panjaitan]
Komentar

Berita Terkini