|

Kejari Ende : Kasus Paumere Tersangka HG CS Segera Masuk P-21


ENDE | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Ende, melalui Kasie Intel Kejari Ende, Abdon Calvari Toh, SH pada Kamis 26/7 pagi.

Abdon  membenarkan berkas Kasus Tanah Ulayat di Paumere yang sudah di tetapkan 5 orang tersangka atas nama HG CS , oleh Polres Ende saat ini sudah memasuki tahap P-19 dan apabila kami teliti sudah terpenuhi semua petunjuk maka akan segera masuk pada tahap P-21 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti(BB)dan saat ini berkas tersebut ada di pihak kejaksaan.

Sementara berkas saat ini ada pada kami dan akan Di teliti kembali  apabila sudah memenuhi syarat maka kami akan segera memberi petunjuk guna maju pada tahap P-21 dan selanjutnya tinggal di laksanakan tahapan selanjutnya
"Sekarang berkas sudah di kirim kembali dari Pihak penyidik Reskrim Polres Ende,sementara sudah ada di kami dan akan di teliti lagi dan apabila setelah di lakukan pemeriksaan materi dan ternyata semua sudah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan P-21"ujarnya.

Di saat yang berbeda Kapolres Ende AKBP Achmat Muzayin mengatakan kasus tanah di Paumere kecamatan Nangapanda sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Ende. Pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan pada tanggal 10 Juli.

Disebutkan, kasus Paumere yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihaknya sebanyaj 5 orang dan  kini sudah di kejaksaan negeri Ende yang oleh penyidik Reskrim diserahkan tanggal 10 Juli 2018 yang lalu.

" Kami sudah serahkan ke kejaksaan negeri Ende tepatnya tanggal 10 Juli. Kasus Paumere dengan lima tersangka" ujarnya Kepada para awak media ini  mengatakan, kejaksaan sudah memeriksa dan sudah dua kali P 19, kini tambah Sujud, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan untuk melengkapi berkas tersebut.

Untuk diketahui, konflik tanah Ulayat milik suku Paumere di desa Ndeture kecamatan Nangapanda berujung penetapan lima tersangka oleh tim penyidik Reskrim Polres Ende karena diduga menyendera sebelah warga yang melakukan pemasangan pilar batas tanah. Tindakan tersebut menyebabkan kesebelas warga melaporkan kepihak kepolisian.

Atas laporan dan pengaduan polisi melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan secara maraton kepada terlapor dan akhirnya menetapkan kelima warga yang di duga menyendera sebagai tersangka.

Kelima tersangka masing-masing Heribertus Gani ( mantan anggota DPRD Ende) , Wilhelmus Mbuja, Stefanus Dawe, Alfonsius Moa,dan Geradus Rado. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian resort Ende mereka tidak ditahan hingga sekarang ini. ( Dance henukh )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini