|

Kawal Dugaan Keterlibatan Korupsi Walikota, KOMPAK Surati Komisi Kejaksaan

Ket Gambar : surat keterangan penerimaan laporan pada komisi kejaksaan RI oleh KOMPAK

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN | [ 04-09-2018 ] LSM Kompak datangi kantor Komisi  Kejaksaan RI. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan korupsi Rp. 2,9 Milyar yang mencatut nama Walikota H.Setiyono.

laporan tersebut disampaikan Oleh Ketua koordinator LSM Kompak Lujeng Sudarto. Dia mengatakan " Kejaksaan harus serius menangangi kasus ini, jangan sampai main-main " tegas lujeng kepada Koran ini melalui selular Whatsapnya (4/8).

Lujeng meminta kepada aparatur kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan saksi. Penyelidikan kejaksaan itu awal indikasi dugaan kasus korupsi yang bakal menyeret Walikota H. Setiyono beserta kroninya.

" Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan lebih serius menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang sudah berdiri bangunan kantor kecamatan panggungrejo. " Kata Lujeng Sudarto.

Dia mengingatkan (Lujeng Sudarto) Agar lebih transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan bisa memenuhi rasa keadilan dalam bermasyarakat. Oleh karenanya KOMPAK, meminta kepada komisi kejaksaan untuk melakukn monitoring atas proses penyelidikkan dan penyidikkan kasus tersebut.

Kemudian, setiap perkembangan kasus ini pihaknya terus Updite, seperti informasi yang baru saja diterima dari teman baju coklat, BPK beberapa hari lalu melakukan konsolidasi di horison hotel.

Mereka menolak pola penyelesean dari pemkot. Dan APH, Aparat penegak hukum  diminta responsif. " saya sudah dapat informasi bahwasannya BPK tolak cara penyelesaian oleh pemkot Pasuruan." jelas Lujeng Sudarto.

Seperti diketahui Senin (03/09/2018) Sekda Pemkot Pasuruan atas nama Plt. Inspektur kota Pasuruan Bahrul ulum melakukan jumpa pers terkait dugaan kasus yang melibatkan Walikota Pasuruan H. Setiyono atas terungkapnya temuan BPK,Badan pemeriksa keuangan tentang kejanggalan pengadaan lahan kantor kecamatan Panggungrejo yang merugikan negara sekitar Rp. 2,9 milyar .

Bahrul menyatakan dalam jumpa pers tersebut bahwa pihaknya telah menerima  laporan pelunasan kelebihan harga Rp. 2.9 milyar .katanya pengembalian dilakukan secara bertahap .

Dalam surat keterangan tanggung jawab mutlak ( SKTJM ) tertanggal 23 Juli 2018 lalu, tercantum kesanggupan melakukan pelunasan selama 12 bulan disertai jaminan sertifikat lahan senilai lebih dari Rp. 2,9 milyar . (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini