|

Cara Cepat Membedakan Hukum Islam Dengan Hukum Konvensional

Penulis: Medina Ivanka Nasution

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kamis, (12/08-2020) - Jika dilihat pada dasarnya hukum islam tampak lebih jelas dan konsisten daripada hukum konvensional. Hukum islam merupakan hasil produk asli dari Allah swt dan hukum konvensional merupakan hasil pemikiran dari manusia. 

Abdul qadir qaudah mengatakan perbedaan antara hukum islam dengan hukum konvensional ini seperti langit dengan bumi,manusia dengan tuhan karena jauhnya perbedaan antar keduanya.

Dikarenakan hukum islam merupakan produk asli dari Allah swt segala ketetapan dan peraturan yang telah diberikan sangat jelas dan tidak akan pernah berubah-ubah karena sifatnya yang sudah jelas dan konsisten,berbeda dengan hukum konvensional yang segala ketetapan dan peraturan yang ada dapat berubah-ubah karena akan terus mengikuti perkembangan dalam masyarakat dan terkadang terlihat sedikit samar-samar.

Sumber hukum islam adalah al-qur’an dan hadits karena asli dari Allah swt,dan sumber hukum konvensional adalah uud 1945 dan pancasila menurut hasil dari pemikiran yang mengikuti perubahan zaman.

Sejak diturunkan hukum islam mempunyai teori hukum yang terbaru yang baru dicapai oleh hukum konvensional pada akhir-akhir ini padahal hukum konvensional lebih lama adanya dari pada hukum islam, akan tetapi lebih dari itu hukum islam lebih banyak mencapai sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh hukum konvensional. 

Diindonesia sendiri hukum islam tidak dipergunakan didalam kehidupan bermasyarakat dikarenakan tidak semua rakyat indonesia memeluk agam islam dan tentu saja apabila hukum islam dipergunakan akan terdapat pro dan kontra terhadap agama lainnya,oleh karena itu indonesia menggunakan hukum Konvensional untuk mengatur kehidupan masyarakatnya. 

Hukum Islam di Aceh ditetapkan melalui qanun yang memiliki status sebagai peraturan daerah. landasan hukumnya adalah undang-undang yang mengizinkan perda serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Untuk mengesahkan suatu qanun, diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan gubernur. Walaupun hukum nasional Indonesia masih berlaku di Aceh, qanun ini mengatur hal-hal yang tidak ditetapkan dalam undang-undang nasional, dan kadang-kadang juga menetapkan hukuman yang berbeda. Qanun di Aceh tunduk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum nasional, dan juga dapat ditinjau oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, tidak semua hukum Islam diberlakukan di Aceh, tetapi hanya unsur-unsur tertentu yang telah diundangkan. Selain itu, tanggung jawab pembuatan qanun berada di tangan DPRA dan gubernur, bukan para ulama.akan tetapi ada satu daerah yang menggunakan hukum islam yang dimana masyarakat didalamnya bermayoritas pemeluk agama islam yaitu Aceh. 

Contoh Hukum islam yang dipergunakan di Aceh seperti kasus perzinahan yang dimana orang yang melakukan perzinahan diantaranya akan;

  • jika keduanya belum menikah keduanya akan dipisah dan diasingkan disuatu tempat yang jauh. 
  • jika keduanya atau salah satunya ada yang sudah menikah maka mereka akan dirajam.  

Namun bagaimanapun juga sedikit. banyaknya kekurangan yang terdapat dalam hukum konvensional dalam mengatur kehidupan masyarakat indonesia,hukum konvensional terbilang cukup efesien untuk tetap ada dan menjadi pengatur seluruh masyarakat indonesia dan bukan karena perbedaan antar kedua hukum ini salah satunya jadi terlihat lebih menonjol atau lebih buruk,tetapi perbedaan ini dapat dijadikan gambaran seperti apa hukum-hukum yang ada. 

Dan semoga kekuatan hukum konvensional dapat lebih ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih mematuhi aturan-aturan yang berlaku,apapun hukum yang diberlakukan di indonesia semoga dapat menjadi tameng agar kehidupan masyarakat lebih aman dan sejahtera.(***) 

IDENTITAS PENULIS 

Nama: Medina Ivanka Nasution

Fakultas: syariah dan hukum (hukum pidana islam)

Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan 

Komentar

Berita Terkini