|

Laporan Lengkap : Pemda Jambi Segel Tiga Gereja


Media Nasional Obor Keadilan 
Reaksi PGI

Tiga Gereja yakni HKI, GMI, dan GSJA yang berada di Kelurahan Kenali  Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi disegel oleh pemerintah setempat pada 27 September 2018 pagi. Penyegelan yang disertai dengan pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari sebuah  pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi, yang tidak melibatkan pihak gereja dalam pertemuan tersebut.

Terhadap tindakan penyegelan dan pelarangan beribadah di gedung gereja tersebut, perkenankan saya menyampaikan:

Keprihatinan mendalam atas masih terjadinya aksi-aksi pelarangan ibadah dengan alasan teknis administratif menyangkut perizinan. Keprihatinan ini makin mendalam karena Pemerintah setempat yang seharusnya berfungsi untuk memfasilitasi umat beribadah —apa pun agamanya— malah terlibat dalam upaya penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja tersebut.

Kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD. Dan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, tentulah dibutuhkan tempat untuk beribadah, yang untuk umat Kristen berupa gedung gereja. Ketiga jemaat tersebut telah lama memiliki gedung gereja masing-masing. Dan sebagai warga negara yang taat hukum, mereka sudah sejak lama mengupayakan pengurusan IMB rumah ibadah seturut dengan regulasi yang ada. Namun oleh berbagai alasan yang tak masuk logika hukum, ketiganya —sama seperti ratusan gereja di tempat lain— tidak kunjung memperoleh IMB tersebut. Namun demikian ketiganya bukannya mengabaikan izin lingkungan, bahkan berinteraksi baik dengan masyarakat di sekitar gedung gereja selama bertahun-tahun belakangan ini.

Ketiga gereja tersebut sudah lama berdiri di sana dan tidak pernah melakukan gangguan terhadap masyarakat sekitar, baik berupa suara yang melebihi kepatutan maupun kegaduanan lainnya.

Saya merasa prihatin kalau penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi. Saya menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya, dan jika mendapat penentangan dari masyarakat lain, adalah tugas negara mendidik dan mencerdaskan masyarakat untuk dapat menerima dan menghargai keberadaan umat lain yang berbeda agamanya, termasuk menerima kehadiran ekspresi peribadahannya sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan. Sebagaimana disebutkan di atas, sekali pun mereka belum memiliki IMB, itu bukanlah karena faktor kesengajaan mereka tetapi lebih karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat.

Kebebasan beribadah adalah bagian dari Hak Azasi Manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun (non derogable) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1, dan olehnya, saya menuntut negara untuk sesegera mungkin mengimplementasikannya kepada ketiga gereja tersebut di atas berikut gereja-gereja lain yang mengalami nasib sama di berbagai tempat lainnya di Indonesia.

Saya menuntut para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat di berbagai aras, terutama yang berada di Kota Jambi untuk mendidik umatnya beragama dengan cerdas dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan tidak mengedepankan kehendak dengan mengandalkan kekuatan massa dan suara. Kenyataan kemajemukan Indonesia mengharuskan kita untuk dapat saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan yang ada, termasuk menerima dan menghargai kehadiran gedung gereja, yang merupakan ekspresi dari kebebasan agama yang dijamin okeh Undahg-undang. Menurut saya, sudah tak saatnya lagi para pemimpin agama hanya duduk berdiskusi dalam basa-basi lintas iman, tetapi dalam kenyataannya di lapangan, para pemimpin umat membiarkan umatnya berlaku intoleran dan mengandalkan kekuatan suara dan massa yang jauh dari keadaban publik, seraya menistakan hak beribadah umat lain yang sangat hakiki.

Kiranya rasa takut kepada Tuhan, dan kesetiaan pada amanat konstitusi, kita semua dapat membangun Indonesia yang lebih beradab dan berkemajuan, melebihi kepentingan-kepentingan sektarian, dan apalagi kepentingan sesaat dalam rangka kontestasi pilkada, pileg maupun pilpres.

Pdt. Gomar Gultom | Sekretaris Umum PGI

Kronologis Penutupan Gereja di Kota Jambi

Sekitar pukul 08.00 WIB, 27 September 2018, aparat Kota Jambi sudah ada di sekitar gereja-gereja yang akan disege. Keberadaan mereka dihadang oleh sejumlah warga sekitatar gedung gereja; hadangan tersebut karena bisa menerima keberadaan gereja di lingkungan mereka. Pemkot Jambi denggan arogan ingin menyegel gereja di kawasan Jalan Lingkar Barat Tiga, Kota Jambi; namun dihalang oleh sebagian masyarakat.

Setelah sempat bersitegang, masyarakat dan perwakilan dari Pemkot Jambi pun melakukan mediasi beberapa waktu. Namun hasil dari mediasi ini nyatanya tetap tak membuat masyarakat puas, karena gereja tetap disegel sementara, sambil menanti keputusan atau izin keluar dari Walikota Jambi. Dan, menurut Satpol PP, untuk sementara umat beribadah pada salah satu ruangan  di kantor Walikota Jambi.

Aparat Satpol PP Kodya Jambi, dengan arogansinya, tetap melaksanaka rencana mereka. Warga yang menolak penyegelan tak bisa mendekata, karena Satpol PP Jambi dikawal oleh aparatr bersenjata dari TNI AD dan Polri.

Satpol PP Jambi pun melakukan aksi mereka, tak peduli dengan tangisan umat dan warga do sekitar Gereja. Padahal, gereja tersebut sudah 18 tahun digunakan untuk beribadah. Dan, lebih dari 10 tahun memohon izin ke Pemda, namun ditolak oleh Kodya Jambi.

Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan adanya penyegelan terhadap tiga gereja di Kota Jambi, Kamis (27/9), Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, dan Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo.

Penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi itu dimulai pada pukul 10.00-12.00 WIB. Ketiga gereja berlokasi di Jalan Lingkar Barat III Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Penyegelan berlangsung setelah mempertimbangkan hasil rapat Kesbangpol Kota Jambi, FKUB, Kepolisian, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, TNI, dan warga sekitar gereja. Satpol PP dalam hal ini bertindak sebagai pem-back up aparat Kepolisian dan TNI.

Latar belakang penyegelan, yaitu IMB yang belum dimiliki gereja dan tuntutan warga RT 07 Kenali Besar, Alam Barajo.

Peraturan Daerah No 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah No 11 tahun 2014 tentang Izin Gangguan.

Peraturan Daerah No 03 tahun 2015 tentang IMB.

Sebelum dilaksanakannya penyegelan, informasi ataupun surat pemberitahuan tidak disampaikan oleh Pemerintah Kota Jambi kepada pihak gereja.

Sehingga pada saat dilaksanakan penyegelan, surat keputusan tidak diberikan atau tidak dapat ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Jambi, sehingga menyebabkan kebingungan dan menuai penolakan dari pihak gereja.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Gereja Sidang Jemaat Allah saat ditemui BPC GMKI Cabang Jambi. Jemaat gereja pun sontak beramai-ramai datang ke lokasi penyegelan sambil histeris melihat gerejanya disegel oleh pemerintah sendiri Sampai sekarang, belum ada solusi terhadap persoalan ini. Jemaat gereja tidak tahu akan beribadah di mana sampai masalah ini selesai.

Tiga gereja di lingkungan RT 07 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disegel aparat terkait pada Kamis 27 September 2018. Tiga gereja tersebut yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan, HKI dan GSJA.

Penyegelan yang berlangsung sekira pukul 11.30 WIB itu dilakukan setelah pertemuan sejumlah pihak terkait menyusul adanya rencana warga setempat melakukan unjuk rasa. Pertemuan itu dihadiri oleh anggota DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, Efron Purba dan Kepala Badan Kesbangpol, Liphan Pasaribu, Kapolsek Kotabaru, serta sejumlah pihak perwakilan gereja, yakni Pdt. Paradon Pasaribu (HKI), Pdt. Jonathan Kaslir (GSJA) dan Pdt. Ojan Tampubolon (GMI Kanaan).

Dalam kesepakatan pertemuan disebutkan, langkah tersebut diambil karena bangunan berdiri tanpa izin dan adanya penolakan warga sekitar serta untuk menindaklanjuti keputusan pertemuan mediasi di LAM Kota Jambi pada 26 September 2018. Anggota DPRD Kota Jambi Efron Purba mengatakan, sebenarnya sejak 2003 jemaat gereja sudah berusaha mengurus perizinan, namun tidak pernah didukung oleh warga.

Liphan Pasaribu, Kaban Kesbangpol Kota Jambi mengatakan, “Hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada Walikota Jambi. Yang jelas pada hari ini pemerintah harus melakukan penyegelan karena sudah menjadi keputusan bersama di Lembaga Adat.”

Pdt. Ojan Tampubolon (GMI Kanaan) mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan hasil keputusan rapat secara sepihak karena pihak gereja tidak diundang.

“Jika pemerintah tetap menyegel, maka seluruh jemaat akan mendatangi Walikota Jambi menuntut keadilan. Pemerintah harus menyiapkan tempat untuk beribadah seluruh jemaat gereja yang disegel. Jika sampai hari Minggu belum ada keputusan, maka segel akan dibuka oleh jemaat dan melakukan ibadah di gereja.”

Sempat terjadi penolakan dari pihak Jemaat GMII Kanaan atas aksi penyegelan itu. Mereka meminta agar pemerintah menyiapkan fasilitas ibadah di Kantor Walikota Jambi dan menyiapkan 30 bus.

Opa Jappy | Kanal – Indonesia Hari Ini
Komentar

Berita Terkini