|

BAGAIMANA PROTOKOL PENDIDIKAN SEKOLAH PADA ZONA HIJAU?

Oleh: Euis Indah Kesuma Ningsih Kelompok KKN DR 159 UIN-SU 

 Media Nasional Obor Keadilan| Minggu (9/08-2020), COVID 19 saat ini menjadi momok yang sangat mengkhawatirkan tak terkecuali di bidang pendidikan. Pembelajaran di sekolah ditiadakan mengingat bahayanya virus COVID 19 ini bagi kesehatan.

Namun, memasuki era New Normal, Kemendikbud memberi kebijakan tentang pelaksanaan sistem pembelajaran tatap muka di zona hijau. Dikutip dari situs web Kemendikbud bahwa Nadiem Makarim mengatakan ada enam persen wilayah di Indonesia yang dianggap zona hijau, maka dengan begitu pemerintah daerah yang termasuk dari zona hijau diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

 Foto: Ilustrasi Satuan Pendidikan melakukan belajar mengajar pada zona hijau (Belajardirumah.org/Liputan9)

 Namun Nadiem Makarim tetap tidak memaksakan untuk wilayah zona hijau melaksanakan tatap muka, yang terpenting ialah jika ingin melakasanakan tatap muka dari kepala daerah, kepala sekolah dan orang tua berhak mengambil keputusan apakah ingin melaksanakan tatap muka atau menolak untuk tidak belajar tatap muka dan ini diberikan hak penuh oleh Nadiem Makarim. Saat belajar mengajar tatap muka pada satuan pendidikan diberi izin untuk lembaga pendidikan yang berada pada zona hijau namun harus mengikuti sesuai protokol yang sudah ditetapkan.

 Melalui buku saku panduan yang dibuat oleh Kemendikbud yang menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka pada zona hijau memiliki beberapa protokol kesehatan yang wajib dipenuhi pada setiap satuan pendidikan yang tertulis bahwa pada saat sebelum pembelajaran dan setelah pembelajaran harus memenuhi syarat pada buku panduan Kemendikbud. Dikutip dari situs web Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa panduan pembelajaran akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan antara kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau”, Ungkan Mendikbud Nadiem Makarim.

 Dibawah ini Kemendikbud menetapkan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi satuan pendidikan baik sebelum maupun sesudah pembelajaran serbagai berikut: Protokol kesehatan sebelum pembelajaran antara lain:
 (1)Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan,
(2) Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih disetiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
(3) Memastikan ketersediaan masker,
(4) Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik, dan
(5) Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejalan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.

 Protokol kesehatan setelah pembelajaran antara lain:
 (1) Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan,
 (2) Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
 (3) Memeriksa ketersediaan sisa masker dan masker tembus pandang cadangan, (4) Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik,
 (5) Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah, kemeterian Agama provinsi, dan kantor kemeterian Agama Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

 Dengan menerapkan isi protokol kesehatan yang diterapkan Kemendikbud, diharapkan pembelajaran tatap muka di daerah zona hijau selama msa pandemi ini dapat berjalan efektif dan efisien.
Dan mari kita memproteksi diri menjaga kesehatan dan saling bekerjsama agar kehidupan bisa kembali berjalan normal.
[◇]

Data Penulis Nama : Euis Indah Kesuma Ningsih

Jurusan : Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 

Fakultas : Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Kampus : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 

KKN DR : 159
Komentar

Berita Terkini