Foto istimewa, illustrator berita |
Dalam keterangan persnya, Obor Panjaitan mengungkapkan bahwa pengelolaan dana BOS di SMP Negeri Kota Depok penuh dengan intrik dan praktik kongkalikong yang sudah sangat masif. “Ini bukan lagi sekadar penyimpangan kecil, tetapi sudah menjadi pola tata kelola yang terang benderang seperti melihat ikan di akuarium. Bahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, tidak ada lagi rasa sungkan atau malu. Mereka terang-terangan mengakui adanya pembelanjaan dana BOS untuk membeli koran, yang jelas-jelas tidak pernah ada dalam aturan penggunaan dana BOS,” tegas Obor.
Legal Standing Berdasarkan Temuan BPK
Laporan yang disampaikan oleh Obor Panjaitan juga didukung oleh temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 28B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa dana BOS reguler senilai Rp979.805.000 digunakan tidak sesuai dengan komponen penggunaan yang diatur dalam petunjuk teknis. Temuan ini mencakup pembelanjaan yang tidak sesuai pada 141 SD dan 29 SMP di Kota Depok, dengan rincian sebagai berikut:
Obor Panjaitan menyatakan bahwa angka ini hanyalah puncak gunung es dari penyimpangan yang lebih besar. Menurutnya, pengelolaan dana BOS ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga Kepala Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Negeri Kota Depok, yang saat ini dijabat oleh Sumarno, yang juga merupakan Kepala SMP Negeri 2 Kota Depok.
Kongkalikong Terstruktur dan Berkelanjutan
Obor menegaskan bahwa tata kelola dana BOS di Kota Depok sangat rawan penyimpangan, mengingat adanya praktik-praktik yang diduga melibatkan jaringan birokrasi yang luas. “Ini bukan hanya tentang pembelian koran yang melanggar aturan, tetapi lebih dari itu, menunjukkan bagaimana dana BOS dikelola dengan cara yang tidak wajar dan penuh rekayasa. Para kepala sekolah seolah sudah terbiasa dengan praktik-praktik ini dan merasa aman karena menganggap tidak akan ada sanksi hukum yang serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Obor Panjaitan menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pengaduan masyarakat yang menginginkan adanya penegakan hukum yang tegas. “Kami melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan serta untuk mendorong adanya tindakan hukum yang tegas. Para pelaku harus diperiksa, terutama pihak-pihak yang terlibat di dalam K3S dan Kepala Dinas Pendidikan yang selama ini mungkin dianggap kebal hukum,” tambahnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Obor Panjaitan berharap bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk membongkar praktik-praktik kongkalikong yang merugikan negara dan menghambat pendidikan. “Kita berbicara tentang ratusan miliar rupiah dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk mengisi kantong pribadi oknum-oknum tertentu. Jika hal ini dibiarkan, maka sama saja kita melegitimasi korupsi di sektor pendidikan,” pungkasnya.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penegakan hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari Kepala K3S hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, agar penggunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan dapat diusut tuntas dan para pelakunya dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.[red]
(Pelapor: Obor Panjaitan, Ketua IPAR dan Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan)