|

Kadisdik Mohamad Thamrin: PPDB Depok 2020 Pakai Zonasi Kelurahan, Quota 50%, Sesuai Permendikbud 44/2019

Media Nasional Obor Keadilan| Depok-Jawa Barat| Selasa (7/06), Pelaksanaan bagian akhir PPDB Depok Jawa Barat tahun 2020 tingkat SMP sukses terselenggara walaupun pengumuman kelulusan pada hari kamis (9 juni 2020).

Pada seleksi online jalur zonasi kali ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, baik peraturan nya (dasar hukumnya) maupun sistem perekrutannya.

■"Satu Zona Sekolah Dan Kelurahan Dinilai 100, Jika sama Tanggal Lahir Penentu, Kadisdik Depok: Itu sesuai Permendikbud 44 Tahun 2019"■

Pantauan Media Nasional Obor Keadilan pada hari pertama senin (6 juli) pelaksanaan kegiatan PPDB dibuka tepatnya pada pukul kira-kira 16.30 wib hampir dipastikan data tampung sekolah menengah pertama (SMP Negeri Depok) telah penuh, yang artinya banyak diantara mereka (orang tua anak didik) telah mengetahui anak nya terpental system alias gagal menang selesai online guna bersekolah di Negeri.
"Sontak pada sore senin (6/07) itu banyak orang tua menggerutu, gelisah dan mulai mengekspresikan perasaan nya (rasa galau) nya lewat sosial media."

Entah gara gara efek demonstrasi di DKI Jakarta yang dilakukan kelompok tertentu mengatas namakan anak didik gagal akibat faktor usia? Belum tau pasti, namun pantauan Oborkeadilan.com banyak orang tua di Depok menyesalkan sistem penerapan batas tanggal lahir termuda yang bakal lolos seleksi.

Bermaksud agar mengurangi kisruh ditengah masyarakat kota Depok dan agar tidak menyalahkan regulasi bahkan pejabat terkait, media nasional Oborkeadilan.com ini mencoba wawancara kepala dinas pendidikan Mohammad Thamrin pada hari senin (6/07-2020) via saluran Handphone,; apa kah betul ? Zonasi mengatakan apabila sama-sama se kelurahan atau sama punya poin 100 apakah menggunakan kanal usia untuk menetapkan kelulusan ? Tanya media ini,

Berikut uraian dari kepala dinas pendidikan kota Depok Mohammad Thamrin: Waalaikum slm wr wb, karena zonasi yg kita pakai zonasi kelurahan dengan memberikan poin 100 bagi tempat tinggal yang satu zona dengan sekolah, dan yang beda kelurahan 90, dan seterusnya 80, 70; bila point zonasinya sama maka yg dijurnal di siatem adalah usia berdsrkn tgl lahir. Karna tdk lagi mempertimbangkan nilai. (NEM Atau nilai ijazah, atau raport). Jalur Zonasi ini kuotanya disetiap sekolah 50 % dari daya tampung yg ada dimasing-masing sekolah. Hal ini sesuai dengan permendikbud 44 thn 2019 tentang pedoman PPDB 2020. terang Thamrin menjelaskan pada media ini.

PPDB Kota Depok untuk SMP Negeri jalur zonasi sebesar 50 persen, afirmasi (KETM) 15 persen, perpindahan atau anak guru 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 30 persen. Pendaftaran PPDB SMP dimulai sejak tanggal 23 Juni 2020 dan akan berakhir pada 8 Juli 2020, pengumuman kelulusan tanggal 9 juli 2020.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini