MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Masyarakat Wira jaya keluhkan terkait dugaan maraknya pungutan liar ( Pungli ) oleh oknum aparat desa dalam program pengurusan sertifikat tanah gratis di Desa Wira Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupetan Mesuji Lampung.
Desa Wira jaya merupakan salah satu desa penerima Program Proyek Nasional Agraria ( Prona ), Ini merupakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.
Hal itu disambut baik warga setempat, mereka mengira pembuatan sertifikat itu akan dipermudah serta tanpa biaya.
Namun faktanya tidak demikian.
Salah satu warga desa yang enggan di sebutkan namanya yang ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya oleh oknum aparat desa dalam pembuatan sertifikat tanah. Menurutnya, pada pengurusan Prona, warga dipotok harga oleh oknum perangkat desa.
“Besaran biaya yang dimintai variatif, Rp. 500.000 hingga Rp700. 000 per sertifikat tetapi pembayaran yang kami berikan, tidak mendapatkan kwitansi ( bukti pembayaran ),” ujarnya.
Disebutkannya, kendati sudah melakukan pembayaran, hingga saat ini, proses prona tersebut masih banyak yang berjalan di tempat, tanpa ada kejelasan kapan sertifikat tersebut selesai.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan sertifikat kami selesai,” pungkas nya, menanggapi pungutan yang dilakukan oknum perangkat desa, Kepala Desa Wira jaya Wagino membenarkan, pemohon prona. Besarannya berkisar Rp 700ribu,” kata Waging, menurutnya, biaya yang telah disepakati untuk pengurusan sertifikat prona.
“Dana tersebut penarikan tersebut di bayar secara berangsur yang di kordinir oleh Rt masing-masing, sisanya yang di lunasi setelah sertifikat jadi dan saya terima” tuturnya.
"Sementara itu Wagino kepala Desa Wira jaya, saat hendak di konfirmasi terkait pungutan pembuatan sertifikat prona pun memberikan keterangan, seolah-olah mengabaikan awak media.
"Pungutan yang terjadi di desa Wira jaya tidak mengacu pada peraturan Menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional ( BPN ) No 4 Tahun 2015 tentang progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No 189 tahun 1991 tentang Prona cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja.
"Sementara itu kepala bagian tata pemerintahan kabupaten mesuji, "Gunarso, saat di konfirmasi melalui, via telpon mengatakan, terkait peraturan pembuatan sertifikat prona, "kami dari bagian tata pemerintahan kabupaten mesuji, hanya menjalankan dan mengajukan berapa jumlah yang akan di bikinkan sertifikat prona.
"Kalau masalah mekanisme adminitrasi, hanya di bebankan per sertipikat 250 ribu, sesuai dengan peraturan 3 Mentri yang sudah di tetepkan oleh BPN, "masih jelasnya gunarso Jumat ( 14 /6/19 ).
"Apabila ada ada oknum yang menarik dana pembuatan sertifikat melebihi batas yang di tentukan atau pungli, segera laporkan ke BPN agar segera di Proses.Tutup gunakan. (*)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan