|

Penyebab Mangraknya Proyek Jembatan Sungai Wanggu, Bolivard, Kendala Dongrak Tidak Sesuai Kapasitas Angkat


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kendari-Sultra | Proyek Penggantian Jembatan Sungai Wanggu Boulevard Kendari yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni Tahun Anggaran 2017, dengan nomor kontrak, HK.02.03/PPK08-PJNW.II/S.WANGGUBLV/114,Tanggal 15 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp 27.657.803. 000. Miliar, dengan sumber dana APBN murni, waktu pelaksanaan 180 hari kalender itu jelas, tertuang didalam kontrak.

Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini PPK 8 PJN Wilayah Sultra adalah instansi yang bertanggung jawab terhadap anggaran yang dikeluarkan oleh negara melalui pemerintah yaitu kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Awak obor keadilan.com masih melakukan klarifikasi dikantor PT Maju setia nusa sentosa hari sabtu 15/6/2019 tetapi sekurity mengatakan pelaksana kontraktor PT maju setia nusa sentosa tidak ada di tempat, ungkap ambo dale selaku sekurity PT maju setia nusa sentosa, sepertinya ada dugaan untuk menghindari wartawan.

Sampai hari ini pekerjaannya hingga berita ini ditayangkan proyek yang menelan anggaran Rp 27 miliar lebih, ini sangat fantasis hingga kini belum juga terselesaikan, dan belum rampung pembangunannya 100%.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jarak Sultra melalui Kadiv Investigasi dan Olah Data, Muhtar menyayangkan pembangunannya yang belum selesai dan terbengkalai pada hal pekerjaan sudah menelan anggaran 27 miliar lebih inikan merasa aneh.

Lanjut muhktar, kami juga sudah mengklarifikasi kepada rudhi selaku PPK yang baru dijabat, seharusnya ada sanksi untuk melakukan blekclist, atau dimasukan daftar hitam, dari pihak PJN sultra, kepada pihak rekanan PT maju setia nusa sentosa yang mengerjakan proyek tersebut.

Maka yang berkompoten dalam pekerjaan, proyek tersebut pihak inspektorat, untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Direktorat jenderal bina marga, dalam hal ini satuan jalan nasional mengharapkan agar ada sanksi dari pihak PJN Sultra kepada pihak rekanan ( PT. Maju setia Nusa sentosa ) yang mengerjakan proyek tersebut sampai hari ini belum selesai.

“Sehingga pemanfaatannya tidak dapat di dirasakan oleh masyarakat, apa lagi jalur tersebut adalah jalur umum yang akses seluruh masyarakat yang melintas didaerah itu, yang dikarenakan merupakan akses  sarana pelayanan publik diantaranya kantor pemerintahan provinsi sultra, serta masyarakat umum dan lainnya.

Saat dikonfirmasi 13/6/2019 pada PPK 2.2 Rudy Rachdian terkait proyek tersebut mengatakan, untuk menyelesaikan proyek pembangunan Penggantian Jembatan Sungai Wanggu Boulevard yang mangkrak akan tender baru lagi.

Pihaknya pun sudah memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak dengan rekanan, yakni PT. Maju setia Nusa sentosa, sehingga pembangunannya dilanjutkan oleh pemenang tender yang baru ungkap Rudy

Saat ditanya berapa sisa anggaran proyek tersebut pada saat diputuskan kontrak, ia katakan tidak tau saya lupa, saya harus buka fail, ini cuma saya melanjutkan ungkap Rudy.

Lagi rudy pekerjaan proyek terbengkalai saat itu yang memberikan kontrak pak edison selaku PPK pada tahun 2017, makanya kami lakukan pemutusan kontrak, karena ini kita pake uang negara, pekerjaan ini dipantau inspektorat jendral kementrian dan ini sudah diaudit, ungkap rudy.

Terjadinya proyek yang terbengkalai, dikarenakan rekanan mengadakan ada dugaan  alat dongrak tidak sesuai, yang diadakan, waktu itu disyaratkan dongraknya 200 ton, seharusnya melebihi itu, ini ada kesalahpahaman penyedia, terjadi ketika mengangkat beban itu drop/patah kalau ga salah, ungkap rudy.
(Penulis Usman)

Editor :Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini