Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta, 26 Agustus 2025 – Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, kembali menyuarakan sikap keras terhadap polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Menurut Obor, kontroversi ini telah melenceng jauh dari esensi hukum konstitusional, dan kini malah diperparah oleh pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, yang dinilai menyesatkan dan melecehkan marwah akademik.
IPAR secara resmi menyatakan akan melaporkan Ova Emilia ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum berupa penyebaran berita bohong, pelecehan Konstitusi, perusakan etika akademik, hingga dugaan pelanggaran pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan Ova Dinilai Sesatkan Publik
Obor Panjaitan menegaskan, pernyataan Ova Emilia yang seakan-akan membenarkan bahwa Joko Widodo tidak wajib memperlihatkan ijazah kepada publik adalah tindakan berbahaya. Menurutnya, sikap itu memperkuat narasi sesat yang sebelumnya pernah diucapkan seorang advokat muda, yang dengan enteng menyatakan bahwa ijazah presiden tidak perlu dibuka ke publik.
“Dengan pernyataannya, Ova Emilia seolah-olah membenarkan bahwa hukum negara bisa diabaikan. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap Konstitusi. IPAR tidak akan tinggal diam!” tegas Obor.
![]() |
| Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia |
Ijazah Pejabat Publik adalah Dokumen Negara
Obor menekankan bahwa ijazah pejabat publik, terutama calon presiden, bukan dokumen privat. Ijazah merupakan syarat konstitusional yang telah diserahkan kepada negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, publik berhak mengetahui keabsahannya.
“Menutupi ijazah adalah kejahatan. Membela kebohongan itu adalah kejahatan berlipat. Ova Emilia telah menyeret nama besar UGM ke lumpur politik praktis, dan itu mencederai marwah akademik,” ujarnya.
IPAR menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Ova Emilia:
1. Pelecehan Konstitusi – Pernyataan Ova melemahkan amanat UUD 1945 dan UU Pemilu, yang mensyaratkan ijazah sah bagi calon presiden.
2. Pelanggaran KUHP – Pasal 14 & 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan, serta Pasal 311 KUHP tentang penyiaran pernyataan menyesatkan publik.
3. Pelanggaran Etika Akademik – Ova berbicara tanpa data resmi, merusak integritas akademik UGM.
4. Merendahkan Martabat Bangsa – Menutupi kewajiban hukum pejabat publik adalah bentuk penghinaan terhadap kehormatan bangsa.
Landasan Hukum yang Tak Terbantahkan
IPAR juga menegaskan landasan hukum yang mendasari sikapnya:
UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang mengikat semua pejabat negara.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan ijazah adalah bukti formal yang harus dipertanggungjawabkan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan dokumen publik, termasuk ijazah pejabat, dapat diakses masyarakat.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menuntut dosen menjaga integritas akademik.
Peraturan KPU Terbaru: Tidak Bisa Berlaku Surut
Obor Panjaitan menyinggung adanya produk hukum terbaru dari KPU, yakni Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang mengecualikan fotokopi ijazah pasangan calon dari informasi publik untuk lima tahun mendatang.
Namun, ia menegaskan, aturan baru tersebut tidak boleh berlaku surut.
“Jangan terkecoh! Peraturan KPU itu hanya produk turunan yang kedudukannya di bawah UUD 1945. Karena itu, tidak bisa dipakai untuk menghapus kewajiban hukum pada Pilpres 2014, 2019, dan 2024 yang dijalankan dengan aturan lama. Kalau hukum bisa ditarik surut sesuka hati, itu namanya mengobok-obok kedaulatan hukum bangsa!” tegas Obor.
Rekam Jejak Perlawanan IPAR
Obor juga mengingatkan publik bahwa IPAR tidak sekali ini menegakkan supremasi hukum. Ia sendiri pernah melaporkan koruptor ke KPK, menyoroti polisi ke Wasidik Mabes Polri karena dinilai tidak profesional, bahkan melaporkan seorang doktor hukum ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penodaan agama.
“Jadi tudingan saya kepada Ova Emilia bukan gertak sambal. Ini langkah serius demi tegaknya hukum dan marwah bangsa,” katanya.
Desakan kepada Presiden Prabowo
IPAR mendesak Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, agar tidak ragu menggunakan kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum terhadap siapapun yang melecehkan syarat konstitusi, termasuk Joko Widodo dan Ova Emilia.
“Jangan biarkan bangsa ini dipermalukan. Presiden Prabowo harus buktikan bahwa hukum tegak untuk semua, bukan alat mainan elite,” ujar Obor.
Ajakan kepada Praktisi Hukum
Di akhir pernyataannya, Obor Panjaitan mengajak seluruh praktisi hukum, akademisi, dan penegak hukum untuk bersatu menjaga marwah konstitusi.
“Kita sebagai anak bangsa harus membantu Presiden Prabowo mengembalikan kedaulatan hukum yang tercabik-cabik di era Jokowi. Jangan biarkan hukum negara ini dipermainkan. Bangkitlah demi Indonesia yang adil, jujur, dan bermartabat,” serunya.
📌 Siaran Pers Resmi Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)
IPAR segera melaporkan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, ke kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong, pelecehan Konstitusi, pelanggaran KUHP, dan perusakan etika akademik.

