|

Karhutal Menjadi Tanggung Jawab Bersama


PONTIANAK | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Dalam kesibukannya melakukan pemadaman Karhutla, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, pada Senin, 20 Agustus 2018, menyapa warga Kalbar live di RRI Pontianak, Kompas TV, Ruai TV dan TVRI Kalbar. Tujuanya guna mengajak warga Kalbar untuk lebih peduli terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Musim kemarau lebih awal melanda Kalbar, titik api bermunculan di areal tanah gambut karena ulah manusia yang membakar. “Lima orang pelaku Karhutla telah kita amankan. Saat ini dalam proses penyidikan, dua di antaranya berkasnya sudah P.21 dan segera barang bukti dan tersangka kita limpahkan ke kejaksaan, “ ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Dua pekan terakhir ini personel TNI-Polri, BPBD Kalbar bersama pemadam swasta tanpa mengenal waktu bahu membahu memadamkan lahan gambut yang kaya mengandung Karbon. Tanah gambut yang mengering sangat rentan terbakar, maka perlu kepedulian dan kehati-hatian warga masyarakat dalam mengelola lahan ini.

“Sudah ada empat orang menjadi korban, mati terkepung api saat membakar lahannya sendiri. Mereka pingsan menghirup asap dari kobaran api yang mengandung racun Karbondioksida dan Karbonmonodioksida, dan akhirnya terbakar,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Dijelaskan, Provinsi Kalimantan Barat wilayahnya cukup luas, peringkat ke-empat provinsi terluas wilayahnya. Stuktur tanah juga ada dua, yaitu tanah mineral dan tanah gambut, ada 2.130 desa, di mana 182 desa yang berpotensi terjadinya Karhutla. Untuk itu mengajak warga untuk saling menjaga wilayahnya, laporkan apabila ada permasalahan.

"Silakan videokan, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat orang yang melakukan pembakaran dan apabila menjadi korban Karhutla segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, “ ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menegaskan.
Kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat. Disampaikannya lewat maklumat itu, setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjaga flora dan fauna serta memelihara lingkungan. Saat ini wilayah Kalimantan Barat sudah memasuki musim kemarau sehingga rawan kebakaran atau pembakaran.

"Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Kebakaran hutan bisa mengakibatkan kerusakan syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, menghambat transportasi penerbangan dan lalu lintas darat maupun laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.

Bila masih ada yang nekat membakar hutan, maka orang tersebut terancam penjara 10 tahun dan denda ‪10 miliyar rupiah‬.  "Bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya," demikian tulis maklumat itu.

Sebagai Informasi, dalam kegiatan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH hadir bersama Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Supadio Marsekal Pertama (Marsma) TNI Minggit Tribowo, Komandan Komando Resort Militer (Korem) 121/Alambhana Wanawai, Brigadir Jenderal TNI Bambang Ismawan, Kepala BPBD Provinsi Kalbar TTA Nyarong, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar dr Andy Jap dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dr Sidiq Handanu, serta Pakar Lahan Gambut.


____________________
[ informasi di atas ditulis, diramu, dikemas oleh Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos SH MH ]


Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini