|

Bunda Roostien Ilyas: Apakah Kita Pancasilais?

Foto:Bunda Roostien Ilyas | Garuda Pancasila Monumen Tugu Pahlawan Revolusi

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, JAKARTA| Minggu (16/2/20), Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. ... Nilai dasar pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa dijadikan landasan dalam kehidupan ber bangsa N bernegara.

Pancasila di persimpangan jalan? Kenapa pancasila seolah masih belum menjadi "way of life" dari bangsa indonesia? Karena sampai sekarang masih berproses dan seolah tidak fiks secara utuh?

"Sudah diajari nyanyi Pancasila
Dari SD, SMP, SMA diajarkan juga tentang Pancasila kepada Mahasiswa bahkan sampai Lemhanas ada P4".
Tapi apakah bangsa ini sudah pancasilais?
menurutku kok belum, kita belum jadi bangsa yang pancasilais, kita cuma bangsa yang hapal Pancasila, nglontok kata orang jawa...hapal diluar kepala ya udah itu doang.

Tapi apakah Pancasila ada dalam kehidupan sehari hari? kalau ada,
◇"pasti gak ada kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah, gak ada beda minoritas dan mayoritas dalam memeluk agamanya."

◇"pasti di setiap hari-hari besar [hari raya-red] agama apapun akan terlihat saling mengucapkan selamat..sebagai sesama bangsa yg katanya pancasilais";

◇pasti gak akan ada koruptor;

◇pasti rakyat juga gak sulit cari kerjaan;

◇pasti BPJS akan sangat membantu ketika sakit menggerogoti tubuh;

◇pasti negara ini mampu membuat rakyat saling mau bermufakat, gak berteriak mau menang sendiri.

Tapi karena Pancasila itu cuma ada di atas kertas dan hanya hapalan belaka, ada di saat-saat ujian, namun nihil dalam kehidupan keseharian kita, maka kita gak pernah mengimplementasikan dalam ke hidupan sehari hari, menurut hemat saya Pancasila gak perlu di nyanyikan, Pancasila gak perlu di pidato-pidatoin.

Saya himbau kepada pemerintah dan seluruh elemen bangsa Indonesia ini mari kita jadikan Pancasila harus ada di hati sanubari kita, Pancasila harus jadi sikap hidup dalam ke se harian kita, ajarkan Pancasila se dini mungkin dalam wujud nyata dalam perilaku sehari hari anggota keluarga tetangga dan lingkungan hidup kita.

■Fungsi Pancasila pada Kegiatan Bernegara

Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang semakin baik, demi menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Salah satu fungsi Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum.

Setidaknya ada 9 Fungsi Pancasila Dalam Dasar Negara Republik Indonesia yakni;
1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kedua adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang ketiga adalah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut.

Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.

4. Jiwa Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.

Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.

5. Sumber dari Segala Sumber Hukum

Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.

18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.

7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda.

Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.

Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya.

Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.

9. Ideologi Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kesembilan adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan Negara.

Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Dalam artian semua nilai-nilai luhur Pancasila ada di dalamnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara().

Penulis: Bunda Roostien
Pegiat Sosial dan tokoh pergerakan perlindungan anak dan perempuan Indonesia

Editor Redaktur pelaksana : Yuni shara

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN■

Komentar

Berita Terkini