|

Para Bacakades Pasuruan Kompak PTUN-kan Panitia Dengan Gugatan Pilkades Ditunda

Ket gambar: Sejumlah bakal calon kepala desa se kabupaten Pasuruan yang tak lulus tes akademik saat gelar rapat ajukan panitia Pilkades ke PTUN. 

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan (05/11/19) Buntut tidak lulusnya sejumlah bakal calon kepala desa dalam kontestasi pemilihan kepala desa serentak dikabupaten Pasuruan akibat tes akademik yang diadakan pementah kabupaten Pasuruan dengan menggandeng universitas Brawijaya beberapa waktu lalu memasuki tahap baru .

Beberapa bakal calon kepala desa yang merupakan perwakilan dari beberapa kecamatan diwilayah kabupaten Pasuruan yang tidak lulus tes berkumpul di kediaman KH.Jazulu Sya'roni Ponpes. Al falakh desa Gajahbendo kecamatan Beji.

Pertemuan yang diadakan Senin 04/11 sekitar jam 19.00 wib tersebut sepakat membawa permasalahan tidak di loloskanya bakal calon kades dalam pemilihan kepala desa serentak 23 November tahun ini ke ranah hukum, yaitu Pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Melalui kuasa hukum para bakal calon kades yang menunjuk IKADIN (ikatan advokat Indonesia) propinsi Jawa timur, sejumlah bacakades sepakat menggugat pemerintah kabupaten Pasuruan untuk menunda proses pemilihan kepala desa serentak karena Peraturan bupati yang dijadikan pijakan dalam Pilkades serentak tersebut dinilai cacat hukum dan mengebiri nilai demokrasi.

Ismail makki, salah satu bakal calon kepala desa asal desa Arjosari kecamatan Rejoso yang tidak lulus tes dan dipilih sebagai koordinator tim penggugat menyatakan bahwa, pemerintah kabupaten Pasuruan melalui peraturan bupati yang dikeluarkannya telah mendzolimi hak warga negara yang menginginkan demokrasi bisa terlaksana secara jujur dan adil dalam Pilkades serentak tahun ini.

Makki menambahkan, untuk melawan kedzaliman ini pihaknya sepakat dan menunjuk kuasa hukum untuk memPTUN kan sejumlah peraturan yang dianggap telah mengebiri hak hak masyarakat untuk dipilih dalam Pilkades tahun ini. tegasnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri langsung oleh kasat intelkam polres Pasuruan kota dan kabupaten Pasuruan, serta juga KBO. Intel dari Polda Jawa timur. Polres Pasuruan kota melalui kasat intelkam AKP. Bambang Sugiharto, SH. Menyatakan apresiasinya pada bakal calon kades yang telah menyalurkan keberatanya pada pemerintah melalui prosedur hukum yang sudah diatur dalam undang undang.

"Bapak Kapolres menyampaikan permintaanya agar bakal calon kades yang tidak terima dengan proses yang sudah dilakukan untuk tetap menjaga kondusifitas daerah masing masing hususnya wilayah pasuruan, dan kami mengapresiasi bapak sekalian yang telah menyalurkan keberatanya sesuai prosedur hukum, melalui gugatan di PTUN ini salah satunya, ungkap Bambang.

Reporter       : Zainal
Editor            : Editor
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini