|

Jelang Natal, Garuda Malang Tolak Surat Edaran Anti Toleransi


OBORKEADILAN.COM| JAKARTA | Sejak Senin malam, 25 November beredarnya surat edaran yang dikeluarkan manajemen pusat perbelanjaan di Kota Malang. Surat edaran berisi imbauan agar karyawan tenan tak menggunakan atribut Natal dalam rangka menyambut hari Natal 25 Desember 2019. Latar belakang surat edaran, menurut manajemen pusat perbelanjaan untuk mengantisipasi sweeping ormas tertentu. Empat tahun lalu sebuah ormas melakukan sweeping melarang karyawan mengenakan atribut Natal. Surat edaran itu telah mencederai kebebasan demokrasi.

Kami atas nama GARUDA (Gerakan Gusdurian Muda Malang) menolak surat edaran tersebut. Garuda Malang menggarisbawahi bahwa muncul gejala sikap anti toleransi dan kebebasan melaksanakan keberagamaan setiap individu dan kolektif. Sejumlah lembaga meneliti sikap intoleransi tersebut. Untuk itu, semua pihak harus terlibat untuk menjaga keharmonian dalam keberagamaan di Kota Malang.

Peraturan atau edaran tersebut berpotensi menjadi legitimasi terjadi kekerasan atas agama dan kelompok minoritas lainnya. GARUDA Malang memberi pesan tegas, tak bisa membiarkan sikap yang mencederai kebebasan aktifitas beragama. Serta mencegah kegaduhan masyarakat Kota Malang. Aparat Penegak Hukum perlu menindak ormas yang melakukan sweeping pelarangan menggunakan atribut Natal.

Dengan melihat situasi ini, GARUDA (Gerakan Gusdurian Muda Malang) menyatakan:

1. Menolak surat edaran yang mencederai keharmonian dalam toleransi yang dikeluarkan manajemen pusat perbelanjaan. Surat edaran melarang atribut pemeluk agama apapun dan kelompok minoritas.

2. Hak beribadah dan hak rasa aman merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia sesuai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dan pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, segala kebijakan yang melanggar hak-hak tersebut tidak bisa diterima.

3. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan hak konstitusi Warga Negara, dan tidak ragu dan takut kepada kelompok manapun yang menciderai keberagamaan.

4. Mendesak manajemen pusat perbelanjaan tidak mengeluarkan surat edaran yang menyebabkan intoleransi keagamaan serta tidak membiarkan berbagai tindakan intoleransi.

5. Mengajak para pemuka agama untuk mengambil kepemimpinan aktif dalam memperkuat tali persaudaraan sebangsa di antara kelompok umat beragama. Terutama di tingkatan akar rumput.  Bahu membahu menjaga nilai keberagaman dan mengajak masyarakat untuk dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak. Tidak mudah terprovokasi oleh sentiment kebencian dan permusuhan. Namun aktif bertindak dan tidak diam saat terjadi ketidakadilan dan penindasan.

6. Menuntut Pemkot Malang untuk reponsif atas isu-isu intoleransi di Kota Malang.

Penggerak Garuda Malang (Gerakan Gusdurian Muda Malang) meyakin bahwa bangsa Indonesia memiliki kearifan yang mengakar dan mengikat bangsa Indonesia selama ini yaitu nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan dan keberadaban, persatuan, permusyawaratan, serta keadilan sosial dalam Pancasila. Akhir-akhir ini nilai-nilai kearifan terasa terkikis, dan masyarakat dikorbankan dengan banjir gagasan kebencian kepada kelompok yang berbeda. semuanya adalah korban paham yang mengajarkan kebencian dan permusuhan, yang telah mengebiri nilai-nilai kebersamaan dan persatuan dalam keberagaman. (*)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini