|

Seleksi Balon Kades di Kabupaten Pasuruan Kisruh, Korban Siap PTUN'kan Panitia

Ket gambar: Suparman salah satu bakal calon kepala desa Kraton mendatangi panitia pemilihan pasca ditolaknya berkas pencalonanya. 

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (13-09-2019) Riak-riak terjadinya perselisihan pasca penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa di kabupaten Pasuruan mulai terasa.

Hal ini salah satunya terjadi karena ada perbedaan pemahaman diantara kontestan bakal calon kepala desa dengan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa.
Seperti halnya yang terjadi di desa Kraton kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan.

Suparman, salah satu kontestan merasa dipermainkan oleh pihak panitia, pasalnya berkas pendaftaranya sebagai bakal calon kepala desa ditolak oleh panitia hanya karena kekurangan pada item surat keterangan lahir atau akte kelahiran.

"Dari 17 item berkas lampiran persyaratan pendaftaran sebenarnya sudah lengkap mas, hanya pada item ke 5, yaitu akte kelahiran waktu itu saya sertakan surat keterangan lahir dari desa setempat. Namun oleh panitia dijadikan alasan menolak berkas yang saya ajukan dikarenakan harus ada keterangan legalisir oleh dinas berwenang yang dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Pasuruan kata panitia", ujarnya.

Suparman menambahkan dirinya merasa dirugikan dan dihalang-halangi oleh panitia untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa yang sedianya diadakan tahun ini, terkait hal ini dirinya akan terus memperjuangkan haknya, meskipun harus memPTUN kan, (menggugat ke Pengadilan tata usaha negara, red) panitia pemilihan kepala desa yang ada di desanya. Tegas pria paruh baya ini dengan nada serius.

Sementara panitia pemilihan kepala desa, Nurjaeni ditemui koran ini diruanganya yang didampingi beberapa panitia yang lain menegaskan bahwa pihak panitia sudah menjalankan apa yang seharusnya. "kami berpedoman pada Perbup nomor 20 tahun 2017 mas, yang mana menyatakan bahwa" panitia pemilihan hanya menerima berkas lamaran yang lengkap" sementara punya saudara Suparman pada saat terakhir pendaftaran tanggal 12 September 2019 jam 15.00 wib berkas pendaftaranya tidak lengkap atau kurang  pada item akte atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh dinas kependudukan dan catatan sipil".

Apa yang terjadi pada pendaftaran bakal calon kepala desa yang terjadi didesa kraton kecamatan Kraton ini juga mendapat perhatian dari aktivis Gerakan masyarakat bawah Indonesia, GMBI. Juma'ali salah satunya menyatakan bahwa tidak seharusnya panitia menolak berkas pencalonan salah satu kandidat bakal calon Pilkades tersebut.

"Saya kira item pada pasal 39 di peraturan bupati Pasuruan nomor 20 tahun 2017 tersebut tidak bisa serta merta bisa di jadikan acuan oleh pihak panitia untuk tidak menerima berkas pencalonan, karena seharusnya diberikan kesempatan bakal calon dalam hal melengkapi berkas pasca pendaftaran, bukanya langsung ditolak karena ada salah satu item ada yang kurang.

Juma'ali menambahkan, pihaknya akan terus mengawal serta mengawasi secara serius kinerja panitia pemilihan kepala desa hususnya yang ada di desa kraton, agar ada rasa keadilan yang merata di antara kontestan bakal calon pemilihan kepala desa ke depannya dengan langsung, umum, bebas rahasia serta memenuhi unsur Keadilan, Tegasnya.

Reporter   : Zenkiya
Editor        : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini