|

Bupati Basel Justiar Noor Dimaki Hakim Tipikor, Karena Ajari Sang Isteri Bersaksi Saat Diadili


 Teks foto: Bupati Basel Justiar Noer beserta Istri Ekawati Justiar Noer ( duduk kursi nomor 2 dan 3 ).Wakil Bupati Riza Herdavid beserta istri Elizia Herdavid (duduk kursi nomor 1 dan 4).


PANGKALPINANG-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN – Senin (06/05/2019) sekitar pukul 10.00 Wib,Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Endang Amperawati serta beranggotakan Hakim Yelmi dan Hakim Erizal menggelar kembali dalam sidang lanjutan mengenai perkara dugaan Tipikor Mamin 2017 Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di ruang Sidang Garuda pada Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Dalam perkara tersebut, Wakil Bupati Riza Herdavit saat di tanya Hakim ,selalu muter-muter ,selalu menjawab tidak tahu dan melimpahkan kesalahan keterdakwa , seperti halnya ada biaya buat sewa kapal untuk mancing ,dijawab Riza uang tersebut dipakai dari Biaya Operasional (BOP).

Giliran sang Bupati dicecar hakim dan Jaksa Penuntut umum ,kaitan uang sejumlah Rp.129.800.000 yang disebutkan dalam BAP diterima oleh Bupati Justiar Noor .

Saya tidak pernah menerima uang seperti yang di sebutkan,ungkap Justiar Noor,

Kendati Jaksa Penuntut Umum sampai mengulangi kata-katanya , Justiar tetap bersikukuh tidak pernah menerima uang tersebut walaupun ada Tandatangan Bupati diatas materai.

Demi mengungkapkan fakta-fakta persidangan , Jaksa penuntut umum dari Kejari Bangka Selatan dalam sidang kali ini tidak tanggung-tanggung , menghadirkan empat orang saksi , orang yang Paling berpengaruh diKabupaten Bangka Selatan yaitu Bupati dan Wakil Bupati aktif , Justiar Noer dan Riza herdavit dengan diikuti Istri masing-masing.

Saat Hakim menanyakan peran dari masing -masing terdakwa kepada saksi Bupati dan wakil Bupati, hal serupa dikatakan keduanya , Pengeluaran uang itu memang dari tingkatan bawah baru ke Penguna anggaran lalu kebendahara, semua kebutuhan Bupati dan Wakil semuanya ada di Kesekretariatan yaitu Setda.

Saat Penasihat Hukum terdakwa ,Tukijan Keling ,SH dan Andira ,SH.menanyakan ke Ernawati istri sang Bupati dan juga Istri Wakil Bupati,apakah saksi tidak tahu uang sejumlah dua puluh juta tersebut sebagai uang apa ?

Di jawab kedua Saksi ,kami tahu uang tersebut sebagai uang belanja rumah tangga, kami tidak pakai tanda terima ataupun Kwitansi, dan setelah di lakukan penyelidikan dalam Perkara ini semua uang yang kami terima sudah kami kembalikan,ujar keduannya.
Padahal Ernawati Istri Bupati adalah mantan ASN di Provinsi Babel, sebagai Kabiro umum, tetapi tidak tahu dan tidak faham uang dua puluh rupiah perbulan tersebut diterima tanpa Kwitansi apapun,cecar Penasihat Hukum terdakwa.
Dan menurutnya istri Bupati semua kesalahanpun ada pada Suwandi Setda saat itu.

Dipenghujung Persidangan Hakim sempat marah ke Justian Noer ,perihal saat Istrinya di tanya Hakim ,sang Bupati ikut mengajari sang istri.

Saudara Bupati ,kalian semua disini statusnya sama sebagai saksi , hormati rumah kami dalam persidangan, bukan tempatnya mau mengajari ,apa mau  saya bikin lama ini sidang sampai sore ?
Dengan berangnya sang Hakim ,akhirnya Justiar Noor ,tertunduk lesu.

Sebelumnya diketahui dalam perkara korupsi anggaran makan minum Setda Pemkab Bangka Selatan 2017 di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang ,Jaksa mendakwa Suwandi Aks (Setda Basel), Endang Kristinawati (Kabag Umum), dan Yusuf (Bendahara Umum).
Terkait aliran uangnyan
Kemana saja ,Jaksa menguraikan  istri Bupati Bangka Selatan,  Ekawati Justiar Noer, memperoleh sebesar Rp 270 juta.  Riza Herdavid dan istri Elizia Herdavid sebesar Rp 193 juta. Sementara 3 terdakwa menikmati sebesar masing-masing:  Suwandi  Rp 519.800.000,  Endang Kristinawati sebesar Rp 106.300.000 dan  Yusuf sebesar Rp 67 juta. Sisanya saksi Yuzwarly Wahyudi (PPK) sebesar Rp 50 juta.(Sumarwan)

Berikut Cuplikan Dokumentasi di area persidangan







Komentar

Berita Terkini