|

PT. HK Gandeng 3 Vendor Liar Pake Bahan Ilegal Bangun Trans Sumatera Tebing Tinggi


OBORKEADILAN.COM| Tebing Tinggi-Sumut| (Sabtu, 7/09/19), Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Program unggulan Jokowi dalam membangun infrastruktur dalam hal ini sarana penghubung angkutan darat (pembangunan jalan tol) yang populer dengan sebutan trans sumatera, mendapat dukungan politik dan anggaran yang sangat besar yang mana sumber anggaran sebagian besar hasil ngutang dari keuangan non negara ini (uang asing) yang akan dibayar oleh seluruh rakyat Indonesia kelak.
Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi Kuala Tanjung dengan Panjang jalan 22 Km, tahap l pekerjaan akhir tahun 2018 adalah sepanjang 6 Km diantaranya.

Pantauan Media Nasional Obor Keadilan dilapangan jelas terlihat pekerjaan diatas masih berlangsung saat berita ini diangkat, ada beberapa catatan kejanggalan ditengarai terjadi permufakatan jahat oleh oknum nakal petugas PT HK dengan beberapa vendor lokal selaku mitra penyedia tanah dan lainnya.

PT. HUTAMA KARYA (HK) disini dengan lokasi proyek, sebagai berikut:

○Tebing Tinggi >> Kuala Tanjung dengan Panjang jalan 22 Km, tahap l pekerjaan akhir tahun 2018 adalah 6 Km. Sudah ada 3 (tiga) Vendor yang menerima SPK tapi sekarang jadi 2 (dua) vendor yang aktif, yaitu :

1. PT. Surya Baja Perkasa (SBP), Diduga/ rencana dari Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai Jarak tempuh ke lokasi proyek 16 Km. Lokasi tersebut tidak berizin alias llegal. Dikarenakan tidak sesuai RTRW (Tata Ruangan) Kabupaten Serdang Bedagai untuk pertambangan.

2. PT. Black Steel, Diduga ambil dari Quary illegal di Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Jarak tempuh ke lokasi proyek 16 Km. Penanggung jawab proyek dari Black steel adalah SL.S sekalu Direktur.

KEDUA VENDOR tersebut di atas memasukkan material tanah urag dari Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, tanpa peduli keabsahan sumbernya. Dengan alasan efesiensi pekerjaan proyek hersebut. Pekerjaan tersebut di atas sudah di mulai sejak bulan November 2018.

Ada terkesan pembiaran dari pihak Mainkon PT HK kepada para Vendor tersebut untuk masuk material dari Quary Illegal tapi ganjal dengan IUP OP legal a/n. Kantimen di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (salah satu alasan karena jauh, diperkirakan 26 Km ke atas sebagai kamuflase untuk prasyarat memberikan SPK. Penanggung jawab proyek tahap I adalah sebagai berikut:

> General Superintendent -> Ir. Gita Priyambada >
> Bagian pengawasan kontrak kerja-> Robin alias Ucok.
Desa Pertapaan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. 3°19'55.1"N 99°05‘34.9"E 3.331973, 99.093031
Lahan Masyarakat Lokasi ini tidak bisa terbit lzin dikarenakan ketidak sesuaiannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk penambangan di Kabupaten Serdang Bedagai.

>Pihak Mabes Polri bisa melihat pelanggaran hukum ini adalah para Kontraktor yang mengadakan material tanah (soil) urug dari lokasi tambang/quarry yang illegal. Sangat merusak lingkungan dan tidak ada POS bayar Pajak (PAD) Material Tanah Urug yang di wajibkan Kabupaten.

> Pihak pemberi kerja (PT. Humtama Karya) tidak perlu atau tidak mau tahu asal usul material tanah (soil) urug. Masa membangun dengan cara menerima material illegal dan tidak perduli bayar Pajak Meterial Tanah (soil) Urug yang diwajibkan Pemerintah.

> Padahal mobil dump truck melintas jalan-jalan utama di Kota Tebing Tinggi dan pihak Kepolisian tidak mengetahui atau tidak mau tahu keberadaan mobiI-mobil dump truck tersebut.

■Pekerjaan Pengurugkan Kolam Limbah di PT. Inalum Kuala Tanjung. Di kerjakan oleh. PT. PUTRA RESTU IBU ABADl disingkat PT. PRIA.
PUSAT PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN LlMBAH BS DAN NON B3

Bergerak di Bidang JASA PENGOLAHAN. PEMAN FAATAN. dan PENGANGKUTAN LlMBAH B3 dan NON B3

1. MARKETING OFFICE : Jl. Griya Kebraon Tengah Blok J-15, Surabaya-Jawa Timur
No. Telp : (031) 7662804. 7672803
Fax : (031) 7662804

2. PLANT JAWA TIMUR : Dusun Kedungpalang Desa Lakardowo RT.02 RW.05 Kecamatan Jetis. Kabupaten Mojokerto

Marketing PT.PRIA yang mengurus PT. Inalum adalah Bapak Fahrudin,
Lingkup pekerjaan tersebut adalah :
1. Mengurug tanah (soil) yang tercemar dari kolam limbah tersebut dan di bawa ke Plant Jawa Timur untuk di netralisir.

2. Lalu kolam tersebut di timbun dengan Ianah (soil) yang sehat karena area tersebut mau bangun bangunan.

Kesimpulan :

> Pihak PT. Inalum yaitu Pejabat Pembuat Komitmen tidak perduli karena dalam hal material tanah (soil) dari lokasi yang legal atau tidak. Karena secara admintrasi sudah memenuhi syarat kontrak kerja dengan PT.PRIA
1. Mungkin Pihak PT. Inalum yaitu Pejabat Pembuat Komitmen tidak peduli dalam hal pembayaran Pajak Material Tanah Urug ke PAD Kabupaten.

> Pihak PT.PRIA yaitu marketing Fahrudin tidak mengetahui atau tidak mau tahu dalam hal Pembayaran Pajak Material Tanah Urug yang di haruskan oleh Pemerintahan Tingkat ll Kabupaten (PAD).

> Tapi Pihak PT.PRIA harus tahu atau memastikan dalam hal sumber material tanah (soil) yang diperuntukkan dalam pekerjaan ini. Karena PT.PRIA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang LINGKUNG HIDUP.

Pekerjaan tersebut di atas sudah mulai kerja sejak bulan Desember 2018. (team investigasi>oke)
Komentar

Berita Terkini