|

MKD Seharusnya Dapat Hentikan Novanto

Foto : Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto (tengah), meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua umum DPP Partai Golkar yang juga ketua DPR itu diperiksa perdana selama lima jam usai ditahan KPK terkait dugaan mega korupsi KTP elektronik./ Istimewa


Kupang | Media Nasional Obor Keadilan | Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Dr Johanes Tube Helan, mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dapat menggelar rapat untuk memberhentikan Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Novanto sudah ditahan KPK namun ketua umum DPP Partai Golkar itu menolak diperiksa dengan alasan sakit kepala. Kuasa hukum pemilik Novanto Center di Kupang ini, Freidrich Yunandi, menegaskan hal itu kepada pers, kemarin.

"Rapat pemberhentian dapat digelar dengan pertimbangan bahwa Novanto yang berstatus tersangka mega korupsi KTP elektronik sudah ditahan KPK, sehingga tidak bisa lagi melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua DPR," kata Helan, di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan desakan agar Novanto diganti segera dan aturan yang bisa digunakan sebagai payung hukum.

Mengenai payung hukum, dia mengatakan MKD DPR dapat menggunakan pasal 87 ayat (2) UU MD3 sebagai landasan hukum untuk memberhentikan Novanto.


Pandangan sedikit berbeda disampaikan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, yang mengatakan, pergantian Ketua DPR dapat dilakukan secara mulus jika Setya Novanto mengundurkan diri.

"Saya kira proses pergantian itu bisa berjalan baik kalau Setya Novanto mengundurkan diri, dan Partai Golkar dapat mengusulkan penggantinya," katanya.

Tanpa ada surat pengunduran diri, proses pergantian tidak bisa berjalan secara cepat karena ada UU MD3 yang mengatur tentang pemberhentian pimpinan DPR.

Berdasarkan pasal 87 ayat 1 UU MD3, pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.(Ant)

Editor: Editor
Komentar

Berita Terkini