|

Menghindar Bayar Hutang Spanduk, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Amin Bakal Dipolisikan


Jakarta| OKE- Merasa telah dirugikan dari kesepakatan bersama oleh pihak Tim Kampanye Nasional(TKN) Jokowi- Amin dengan Firdaus Rusli selaku koordinatoor pelaku usaha pengantar jasa Alat Peraga Kampanye(APK), logistik yang mewakili dari Cv. Zen's Coorportion, Bandung.

Adapun konologisnya, dimana masa saat Kampanye pemilihan presiden(pilpres) lalu, sang koordinatoor yang mewakili dari perusahaan CV. Zen's Coorportion, Bandung dalam kesepakatan mereka saat transaksi pengiriman APK seperti baju kaos, stiker dan lainnya untuk mendukung kegiatan Trening Of Trainer (TOT) yang dilakukan oleh Direktorat saksi TKN, di 34 provinsi seluruh Indonesia pada masa kampanye hingga sekarang pembayaran belum lunas juga.

Tidak terima dengan ketidakjelasan yang dilakukan pihak TKN yang diketuai oleh Erik Tohir atas ihwal ini, Firdaus yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan, bahwa ada beberapa tagihan pembelian juga yang berisi jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh pembeli(Invoice) dalam hal ini pihak pembeli/pemesan oleh pihak TKN Jokowi- Amin yang belum bayar lunas juga diminta pihaknya agar segera melunasi.

Kerugian yang ditafsir kurang lebih dari satu milyar ini, namun mirisnya lagi pihak TKN sudah resmi dibubarkan di bulan Juli 2019 lalu, padahal ada beberapa hal yang belum terselesaikan oleh pihak TKN Jokowi- Amin, seperti hal nya pelunasan APK yang dialami pihaknya.
"Invoice ini adalah meliputi pembayaran dari kegiatan saksi-saksi dan APK lainnya yang dipesan oleh direktorat saksi TKN," papar Firdaus saat ditemui dikawasan Pondok Bambu, Jakarta timur, Rabu(18/9/2019).

Adapun rincian nominal dari beberapa yang belum dilunasi dalam pembelian ini yakni, ada yang senilai Rp.829.350.000 dan dari invoice lainnya dari direktorat relawan yang belum dilunasi juga ada yang dengan senilai Rp.355.000.000.

Sebab perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan beberapa upaya langkah-langkah seperti somasi hingga sambangi ke rumah WST selaku bendahara TKN yang berdasarkan dapat arahan petunjuk dari para penjaga/orang sekitar yang ada di kantor TKN saat dikunjungi pihaknya agar mendatangi ketempat kediamannya, karena para eks.pengurus tidak ada lagi yang bisa ditemui di kantor TKN dikawasan menteng, Jakarta pusat.

"Saya minta bendahara TKN bertanggungjawab menyelesaikan pembayaran ini secepatnya, saya telah menunjuk bapak Sudarsono Simbolon dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum saya," kata Firdaus

Sementara itu ditempat yang sama, Sudarsono Simbolon selaku kuasa hukum menegaskan bahwa, pihak TKN yang masih ada tugas yang belum terselesaikan ini justru sudah membubarkan kepanitian di TKN, dan hal ini amat sangat disayangkannya, sebab, melihat kondisi ini sehingga sedikitnya mengalami kendala untuk melakukan somasi sesuai prosedur yang ada.

Seogiyanya, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum dalam hal ini, namun karena TKN sudah dibubarkan mereka alamatkan ke bagian bendahara TKN.

"Somasi satu, somasi dua sudah dijalankan dan kita dijanjikan untuk pertemuan dan bila pertemuan itu tidak membawa hasil maka upaya hukum berikutnya akan dilakukan baik (pelaporan) ke pihak Polda maupun gugatan ke pengadilan negeri(berwenang)," ujarnya.

Tambahnya lagi menjelaskan, yang mana saat melakukan somasi ke kantor TKN tapi berhubung karena sudah bubar mereka pun sempat somasi ke rumah sang bendahara TKN.

"Langkah-langkah berikutnya kita menunggu dari pihak TKN untuk melakukan pembayaran kalau sudah pembayaran maka sudah selesai," jelas Sudarsono.

Namun bilasaja tidak dibayarkan juga, maka pihaknya jelas akan menempuh jalur hukum dan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Disisi lain menangapi perihal ini, Ketua umum relawan Keluarga Besar Jokowi- Amin(KBJA), Fauziah Arshinta Sinambela yang merasa kecewa dan merasa malu atas tindakan TKN memohon agar kiranya pihak eks.pengurus TKN membayar apa yang menjadi kewajibannya.

"Menghimbau kepada pihak TKN untuk ber-itikad baik yang mana bapak Firdaus sudah lama menunggunya, etikad baik pihak TKN untuk membayarnya agar segera dilunasi" katanya.

Apalagi, lanjutnya Fauziah lagi mengatakan, bahwa hal ini adalah hak dari Firdaus ada baiknya kewajiban dari pihak TKN untuk membayar yang menjadi kesepakatan mereka bersama sebelumnya.[◇]

Penulis Redaksi 

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN
Komentar

Berita Terkini