Foto : Barang Bukti 5 kg dan ke tujuh tersangka Sudah Berada di Mapolres Kota Padangsidimpuan Untuk dilakukan Pengembangan (Dok. Obor Keadilan)
PANGSIDIMPUAN l Media Nasional Obor Keadilan | Satuan Narkoba Polresta Padangsidimpuan Kembali Mengamankan Tujuh Pria Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja Jumat (24/11) ,sekira Pukul 01:00 WIB di daerah Jalan Sutan Parlaungan Harahap Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, ARL (33), Warga Jalan Sudirman Kel. Sadabuan Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, FN(35) Warga Jalan Sibolga Kelurahan Sitinjak Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan,PS (38) Warga Jalan Ompu Sarudak Kecamatan . Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, SB (22), Warga Jalan Sibolga Desa Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
M R (35), Warga Jalan Sibolga Km. 8 Desa Sitaratoit Kecamatan Angkola Julu Kabupaten Tapanuli Selatan, F H H, (26), Warga Jalan Siharang karang Desa Huta Padang Jae Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
A H, (41 ) Warga Desa Lobu Layan Kecamatan Padangsidimpuan Hutimbaru kota Padangsidimpuan,
Informasi bahwa dari Tangan para tersangka ditemukan Barang Bukti
lima bal narkotika jenis ganja dan
satu unit Mobil Penumpang Merk Daihatsu Type Grandmax Nopol. BB 1014 FP Yang di gunakan Untuk Mengangkut Narkoba jenis Ganja beserta Uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sementara Kasat Narkoba polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ panjaitan Memaparkan pihaknya Pada hari Jum’at tanggal 24 November 2017 sekira Pukul 00.10 Wib,Mendapat informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki menjual narkotika golongan I jenis ganja, Kemudian Petugas Melakukan penyelidikan dengan undercover buy untuk Membeli narkotika golongan I jenis ganja,
Selanjutnya Kasat Menuturkan , setelah disepakati, petugas Kemudian melakukan transaksi di Jalan Sutan Parlaungan Harahap Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Tak Mau Buruannya Lepas, petugas mendatangi lokasi dimaksud dan melihat satu unit mobil angkutan dan ditumpangi tujuh orang laki-laki, kemudian melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 (lima) bal narkotika golongan I jenis ganja berada di atas sebuah bak sebuah mobil, kini ketujuh Tersangka dan Barang Bukti diboyong ke Markas Kepolisian Resort Kota Padangsidimpuan Untuk dilakukan pengembangan Selanjutnya,Tutur pria bermarga Panjaitan Ini.
Kasat juga Menerangkan,Bahwa pemilik barang tersebut adalah tersangka AH yang Merupakan Pedagang Buah Salak di daerah Sigli Aceh , sedangkan tersangka M R dan F H ikut serta menjualkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut kepada pembeli, dan tersangka FN melakukan permufakatan mencari orang-orang yang akan membeli narkotika golongan I jenis ganja tersebut, begitu juga dengan tersangka ARL, P S, dan SBN yang diajak oleh tersangka FN untuk turut serta melakukan permufakatan jual beli narkotika golongan I jenis ganja tersebut, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti Sudah Berada di Polres Padangsidimpuan dan pasal yang di tuduhkan kepada para tersangka Adalah Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, d subsidernya dipatok Pasal 112 UU Narkotika karena Ada permufakatan jahat dalam perkara narkoba, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. “Intinya, dalam unsur pasal itu jelas menegaskan bahwa berniat untuk melakukan permufakatan jahat, sudah bisa dihukum. Hal ini juga termasuk dalam Pasal 132 dan Pasal 55 dalam UU yang sama,” tuturnya kepada Media ini.
Sementara Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy SIK kepada Media ini Mengatakan Sangat Mengapresiasi Anggotanya Karena Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba jenis Ganja Seberat 5 kg Pada Hari Jumat (24/11) sekira 01:00 WIB , Yang Melibatkan tujuh Tersangka di daerah Jalan Sutan Parlaungan Harahap Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Kita Akan lakukan tindakan tegas kepada Pelaku pelaku perusak generasi ini,Ujarnya.
Kapolres Juga Mengajak semua elemen masyarakat di kota Padangsidimpuan untuk terus berperang melawan penyalahgunaan Narkoba untuk menjaga generasi dan anak dibawah umur dari pengaruh Narkoba,
“Pemberatasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat butuh partisipasi semua unsur. Polisi juga tidak mampu untuk memberantas peredaran narkoba, jika tidak didukung oleh partisipasi masyarakat. Untuk itu kita berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba yang telah mengancam anak-anak dibawah umur dewasa ini, “ kata Kapolres.
Penulis : Sabar
Editor : Redaktur