|

Awas,,,,! Rusunawa Depok dan Garut Made In PUPR Berpotensi Rubuh, Kontraktor Lapor Ke KPK

Foto: Rusunawa yang mengalami pencurian bahan material berupa tiang pancang alias pondasi rusunawa, diduga pencurian ini merupakan peemufakatan jahat sindikat mafia hitam oknum di jajaran kementerian PUPR Republik Indonesia (doc; Oborkeadilan.com/16-08-2019)

OBORKEADILAN.COM| JAKARTA, Jumat (16/08), Lelah dengan kebohongan yang telah dialami selama kurang lebih 3 tahun 2 kontraktor melaporkan Proyek Rusunawa Depok dan Rusunawa Garut TA.2017 Kementerian PUPR ke KPK.

Sepertinya para kontraktor yang ditemui OBORKEADILAN sudah siap tanggung resiko dengan melapor ke KPK, Kejagung dan Komisi V untuk membongkar penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan APBN Kementerian PUPR TA.2017.

“kami sudah lelah dan kenyang pak, menerima kebohongan terorganisir, kami sudah kerjakan tugas kami sesuai permintaan nyatanya hak kami tidak dibayar full” kata Wahyu saat bertemu OBORKEADILAN di Kementerian PUPR Rabu 14/08.

“kalaupun hak-hak kami pemerintah tidak mampu membayar sepenuhnya, sukur-sukur saya ungkap kebobrokan proyek itu saya dapat fee sebagai whistleblower dari KPK” kata Wahyu

Wahyu menjelaskan, mengerjakan pekerjaannya tanpa ada Bills of Quantities (BQ), menurut Sondir/pengetesan tanah seharusnya pengerjaan tiang dipancang sedalam 12m namun pelaksanaannya hanya 3 sampai 6m.

Tambahnya “perhitungan dalam satu pile cap bisa antara 12 sampai 16 tiang dipancang namun kenyataannya hanya 6 tiang yang dipancang, saya menyadari kalau bangunan itu tidak bertahan lama, atas dasar moral dan kemanusiaan kami laporkan hal itu” tegas Wahyu.

Saat OBORKEADILAN Mendampingi Wahyu dan Jupri di Kementerian PUPR, sepertinya para petugas di PPID Infokom Kementerian PUPR kurang senang dengan kedatangan mereka, diduga ada yang ditutup-tutupi terkait informasi yang diminta Wahyu dan Jupri oleh PPID.

Ditambahkan oleh Jupri “saya siap adu data dan uji material, yang lebih memalukan lagi, pekerja pernah sampai potong besi agar bisa dijual untuk bisa beli makanan, kami sudah ke komisi V meminta jadwal agar diadakan RDP terkait persoalan ini, ada 250 pekerja yang adalah pemilik Negara meminta keadilan supaya difasilitasi oleh wakil rakyat” tegasnya.

Saat diminta konfirmasi Marjuddin Waruwu Ketua DPP Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Republik Indonesia (LPKN-RI) mengatakan “Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, pengertian kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa”.

Tambahnya “Atas Adanya Pernyataan Pihak Pelaksana Kerja Dan Temuan Tim Investigasi Data Hukum Dan Perkara DPP LSM LKPN RI Dengan Adanya Pengurangan Volume Pada Satuan Pekerjaan Di Landasan Dasar Kontruksi Bangunan atau Pondasi”

“Proyek Tersebut Tentunya Menjadi Pandangan Yang Objektif Pihak Penyidik KPK akan Tanggung Jawab Yg Nantinya Dapat di Mintakan Kepada Pihak Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Kuasa Penguna Anggaran Dan Penyedia Jasa Sebagai Pelaksana Pekerjaan”

"Kita Khawatirkan Rusunawa Depok Berpotensi Roboh Dalam Kurun Waktu dekat Umur Kontruksi Setelah Di Serah Terimakannya Proyek Tersebut Kepada Pihak Pengguna Jasa" Pungkasnya
(Nahor Hutagalung)

Editor: Yuni shara 
Penanggungjawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini