|

8 Kapal, 2 Unit Rumah dan 18 Mobil Disita BNN di Kota Batam


Barang bukti mobil yang disita BNN dari bandar narkoba di Batam. Foto: Istimewa

OBORKEADILAN.COM| JAKARTA|  Badan Narkotika Nasional menyita aset milik bandar narkoba di Batam, Kepulauan Riau. Aset itu diperkirakan mencapai Rp 28,3 miliar. 

Sejumlah aset hasil transaksi gelap narkoba itu adalah 18 unit mobil, delapan kapal, dua rumah, satu ruko, tanah seluas 144 meter persegi, tiga batang emas seberat 2,8 kilogram, dan uang tunai Rp 945 juta.

Kabag Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo, menyebutkan sejumlah aset itu didapat setelah sindikat narkoba berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) ditangkap. Ketiganya bisa ditangkap setelah, BNN menciduk D pada Jumat (16/8) di Pelabuhan Merak, Banten.

"BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg. 

Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah," kata Sulistyo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/8).
Barang bukti yang disita BNN dari bandar narkoba di Batam. Foto: Istimewa

Dari pemeriksaan D, BNN menemukan gudang penyimpanan narkoba di Kota Jambi yang menyimpan 31.439 butir pil ekstasi.

"Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu," sebutnya.
Konferensi pers yang di lakukan BNN. Foto:Istimewa

Atas perbuatan mereka, anggota sindikat narkoba ini terancam dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini