|

Berdalih Buat Obat Stroke Dua Pria Nekat Konsumsi Sabu

Satu dari dua pria tersebut nyabu dengan dalih terapi penyembuhan penyakit stroke ringan yang dideritanya agar cepat sembuh. Dua pria tersebut bernama, Tunggal (40), warga Jalan Baratajaya Surabaya dan M Yanuar (30) asal Jalan Prapen Surabaya.

OBORKEADILAN.COM| JAKARTA|  Entah mendapat informasi darimana jika penyakit stroke dapat disembuhkan dengan terapi menghisap narkotika jenis sabu hingga salah satu dari dua pria ini percaya.

Satu dari dua pria tersebut nyabu dengan dalih terapi penyembuhan penyakit stroke ringan yang dideritanya agar cepat sembuh.

Dua pria tersebut bernama, Tunggal (40), warga Jalan Baratajaya Surabaya dan M Yanuar (30) asal Jalan Prapen Surabaya.

Pelaku Tunggal yang menderita penyakit tersebut percaya jika stroke dapat disembuhkan dengan menghisap sabu. Maka Tunggal dan Yanuar akhirnya sepakat patungan beli sabu.

“Selain doping, nyabu untuk obat sakit stroke. Belinya patungan Rp 300 ribu di Barata Jaya,” aku pelaku Tunggal.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga jika ada dua orang yang kerap konsumsi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan hingga pembuntutan dan ternyata benar. Keduanya berhasil ditangkap ketika berada di Jalan Barata Jaya Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dapat ditemukan barang bukti sabu.

“Sabu yang ditemukan dalam saku celana salah satu pelaku itu seberat 0,3 gram,” sebut Masdawati, Jum’at (30/8/2019).

Serbuk putih itu, menurut keterangan pelaku didapat membeli dibeli secara patungan dengan harga Rp 400 ribu rupiah dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Bukannya sembuh dari penyakitnya, dua pelakunya malah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Redho Fitriyadi )

Editor: Redaktur 
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini