|

Juru Parkir Ini Menangis Akibat Aksinya Bertransaksi Sabu

Samin (45), Jalan Wonokusumo Jaya Gg. 6, Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, karena menjual narkotika jenis sabu.

OBORKEADILAN.COM| JAKARTA| Samin (45), Jalan Wonokusumo Jaya Gg. 6, Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, karena menjual narkotika jenis sabu.

Ketika di kantor polisi, pelaku ini menagis menyesali perbuatannya, meski begitu petugas tetap saja memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Dari pelaku yang ditangkap pada, Jumat (23/8/2019) lalu disekitar rumahnya itu dapat diamankan, 1 buah dompet, 1 buah timbangan elektrik merk Camry dan uang sebesar Rp. 850.000.

Ditemukan juga 1 buah dompet tersebut berisi 2 klip plastik kecil berisi sabu 1,64 dan 0,62 gram, 1 klip kecil dengan isi 6 klip isi kristal warna putih dengan berat 2,44 gram.

Saat dimintai keterangan di Polsek Tegalsari, Samin mengaku bahwa dirinya menjual sabu-sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan 2 orang anak.

Ketika memberikan keterangan, mantan juru parkir ini terlihat mengeluarkan air mata dan semakin menangis ketika ditanyai wartawan terkait aktifitasnya itu.

“Saya menyesal melakukan ini, tapi terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” aku pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Kennardi Dewanto mengatakan, kasus ini diungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa kawasan tempat tinggal pelaku sering ada transaksi sabu.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung ke lokasi dan segera menindak lanjuti guna menangkapnya.

“Saat itu, pelaku ini sedang menimbang barang-barang yang diduga sabu-sabu untuk dijualnya,”sebut Iptu Kenardi, Jum’at (30/8/2019).

Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
( Redho Fitriyadi )

Editor: Redaktur 
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini