|

Konsumsi Sabu Pria Tropodo Waru Ini Diciduk Polisi


OBORKEADILAN.COM| JAKARTA|  Pria Tropodo Waru Sidoarjo diamankan Polsek Gayungan Surabaya karena menyimpan serbuk putih sabu dalam pahe (paket hemat).

Pelaku bernama, Bambang Pramono (40) warga Jalan Bogowonto Blok EM RW. 06 Tropodo Kec. Waru Sidoarjo itu diamankan, Senin, 02 September 2019, pukul 14.00 WIB.

Petugas Reskrim Polsek Gayungan yang melakukan pembuntutan, membekuk pelaku ini ketika melintas di lampu traffic light di Jalan Raya Nginden, depan terminal Bratang.

Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi mengatakan, awal mula penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah adanya info dari warga yang mengetahui kebiasaan buruk pelaku.

“Pelaku Bambang Pramono ini sering membeli narkoba jenis sabu dari seseorang dan penjualnya itu saat ini dalam pengejaran,” sebut Sumaryadi, Rabu (4/9/2019).

Begitu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, pada diri pelaku didapati 1 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Gayungan guna penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku ini dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Redho Fitriyadi )

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini