|

Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), SMP Negeri 1 Hancurkan Taman Buat WC

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | (11/11-2020), Korupsi dana alokasi khusus (DAK) oleh kepala sekolah SMPN 1 Depok dan jajarannya diduga kuat, terlihat terang benderang, alasannya pembangunan WC untuk perempuan dan laki-laki di belakang bangunan SMP Negeri 1 Depok terkesan asal-asalan baik dari material pengerjaan termasuk perencanaan sangat amburadul.

Dana alokasi khusus atau DAK sebesar Rp 240 an juta rupiah di duga bukanlah untuk kebutuhan pembangunan WC mengingat sekolah ini sudah mempunyai bangunan peruntukan toilet umum murid dan para guru yang berada persis di bagian belakang bangunan sekolah ini berdekatan dengan gedung kantor ruang guru ruang tata usaha dan bangunan lainnya persis di bagian belakang.

Sebagai penanggung jawab dan pelaksanaan kegiatan pembangunan swakelola yang dananya bersumber dari dak itu dikelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S).Salah seorang BPS Bapak Syafei yang menjabat juga sebagai kepala tata usaha yang akrab dipanggil Pak Afe sudah memberikan banyak keterangan perihal pembangunan toilet di bagian belakang namun belum dapat untuk memperjelas pertanyaan-pertanyaan dari para orang tua murid mengingat berdirinya WC yang baru dibangun tahun 2020 ini berdiri di atas lahan bagian belakang atau samping kiri gedung SMP ini di lahan tersebut sejatinya telah juga dibangun taman rekreasi yaitu pada tahun 2016 pembuatan taman ini pun tergolong ber biaya yang sangat tinggi yakni sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) di sinilah letak pertanyaan besar dan disinilah dugaan tindak pidana korupsi telah terjadi antara para pelaksana dan panitia pembangunan sekolah dan disinyalir kuat dengan bagian sarpras Dinas Pendidikan Kota Depok.

Penasehat hukum media nasional obor keadilan memberikan tanggapan keras bahwa melihat dari dokumentasi baik foto-foto maupun video bangunan WC yang berukuran sangat kecil ini kemungkinan ini hanya menelan anggaran rp 40 juta hingga atau paling maksimal 80 juta, namun anggaran DAK tahun 2020 untuk membangun WC ini sebesar Rp 243 juta maka disini disinyalir telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih dua ratusan juta oleh karena itu kita akan mempertimbangkan membawa permasalahan ini ke ranah hukum biar penegak hukum dari pihak Kejaksaan dan pihak penegak hukum lainnya memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan patgulipat atau Kongkalikong alokasi DAK 2020 ini.

Informasi ini telah di beritahukan kepada eks Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Depok Drs. Nandang Hemadilaga, M.Pd. pun

juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok namun kedua pejabat terkait belum memberikan pandangan tanggapan dan statement mengingat informasi atau klarifikasi media ini disampaikan telah menjelang malam. (obor panjaitan).

Bersambung.....

Komentar

Berita Terkini