|

Emir Qatar Kunjungi Wisata di NTT, Pengamat: Bukan Menerapkan Wisata Halal

Foto : Kapal pesiar Emir Qatar. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Maumere - NTT |  Kunjungan Emir Qatar Syaikh Tamim Bin Hamad Al-Thani dan Rombongannya di Maumere Propinsi-NTT pada Jumat 7/6, sebagai wisatawan ke Flores. Kunjungan tersebut, dinilai akan semakin memperkokoh posisi Pulau Flores sebagai Kawasan super prioritas Pariwisata terbuka tanpa syarat khusus.

Sebab, parawisata Flores memiliki potensi dan pengaruh penting dalam aspek pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup dan pertahanan keamanan. Demikian disampaikan Kordinator Tim Pembela Demokrasi Idonensia (TPDI) Petrus Salestinus.

Pengamat Masalah Hukum dan Sosial Budaya NTT itu menegaskan bahwa, kedatangan Emir Qatar di Maumere bukan karena program Wisata Halal tetapi murni melakukan kunjungan wisata.

"Kunjungan ini juga sekaligus memperkuat alasan penolakan masyarakat NTT terhadap program Wisata Halal dari Kementerian Pariwisata yang pada beberapa waktu lalu hendak diterapkan oleh BOP Labuan Bajo. Namun, hal itu, mendapat resistensi dari masyarakat NTT, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi," tegas Kordinator TPDI itu kepada wartawan melalui whatsapp 10 Juni 2019.

Ditegaskannya, Kunjungan Emir Qatar dan Rombongannya ke Maumere dan beberapa tempat lain di Flores dan Alor NTT itu, diharapkan dapat mengakhiri perdebatan panjang soal perlu tidaknya Wisata Halal diterapkan Kementerian Pariwisata di Flores khsusnya Kawasan Wisata di bawah Badan Otorita Pariwisata/BOP Labuan Bajo Flores yang beberapa waktu yang lalu sempat jadi polemik menghebohkan dunia Pariwisata NTT.

kedatangan Emir Qatar, lanjut Petrus, betul-betul murni sebagai rekreasi. dan pihaknya sudah memahami  hukum positf Negara Indonesia, yang mewajibkan setiap Wisatawan harus menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam "masyarakat setempat.

Hal ini, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama Kementerian Pariwisata bahwa tidak semua destinasi wisata dengan status super prioritas dapat diterapkan program Wisata Halal. Serta hukum positif kita khususnya UU Kepariwisataan.

 "Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam kesimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dengan lingkungan, keberagaman budaya dan kearifan lokal" ungkapnya.

(Efren Polce)

Editor :Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 
Komentar

Berita Terkini