|

Bareskrim Mabes Polri Bongkar Tambang Ilegal PT OSS di Morosi, Kabupaten Konawe -Sulawesi Tenggara

Foto saat Polda Sultra melakukan penindakan hukum terhadap tambang ilegal milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS), di kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Konawe -Sultra | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra melakukan penindakan hukum terhadap tambang ilegal milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS), di kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara.

PT obsidian stailess steel (PT OSS) tambang nikel yang ditindak merupakan tanah urug ilegal tanpa izin yang berlokasi di desa tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, provinsi sulawesi tenggara.

Penindakan ini dilokasi didesa tanggobu kecamatan morosi kabupaten konawe provinsi sultra, pada jumat 28/6/2019.

“Itu Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan Tanah Urug Tanpa IUP serta berlokasi di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH diduga dilakukan oleh PT OSS,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt.

Dari kegiatan penindakan itu, polisi mengamankan 117 alat berat sebagai barang bukti, diantaranya 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, dan 1 Buldoser.

“Kegiatan penggalian tanah urug di TKP berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH ini melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP dan itu melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” ungkap Harry.

Atas tindakan ini, PT OSS terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak lima puluh miliar rupiah, sumber yang di kutip dari berita media lokal inikatasultra.com.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini