|

Fakta Baru, Dana kasus Dispora Mengalir ke Pejabat Pemkab, FORMAT Minta kejaksaan Usut Tuntas

Ket,gambar : Ismail Makki saat menemui kasie pidsus kejaksaan negeri Bangil, Deny Syahputra diruanganya .

Pasuruan,27-11-2019, Media nasional obor keadilan- Fakta fakta baru dipersidangan kasus Korupsi Dinas pemuda dan olahraga (Dispora ) Kabupaten Pasuruan mulai terkuak .

Seperti diketahui dalam persidangan kasus korupsi Dispora di PN.Tipikor Surabaya ,Selasa 26/11 lalu tersangka Lilik Wijayanti membeberkan beberapa fakta baru antara lain, Pemasangan baliho atas perintah bupati melalui Asisten 1 ke Dispora ,aliran dana jutaaan rupiah untuk pulsa pejabat ,hingga uang saku umroh yang nilainya mencapai 5 jutaan rupiah bagi para pejabat pemerintah kabupaten maupun orang orang diluar pemerintahan.

Menanggapi apa yang terungkap dalam fakta fakta persidangan, Ismail makky dari Forum rembug masyarakat pasuruan timur hari ini ,Rabu 27/11 menemui kasie pidsus kejaksaan negeri Bangil.Deny Syahputra guna mengklarifikasi serta mendorong pihak kejaksaan agar tetap mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dispora.

"Kami minta, kejaksaan harus bisa mengungkap kasus korupsi yang ada di dinas pemuda dan olahraga ini hingga tuntas,meski nantinya akan menyeret pejabat pejabat tinggi dilingkungan pemerintah daerah hingga di level bupati ,kalau benar ada dugaan mengarah ke sana ,ya kejaksaan harus mengusut serta membuka pada publik.tegas Makki

Makki mebambahkan,kasus Dispora ini sudah menjadi atensi publik dipasuruan,sehingga rakyat Pasuruan berhak tahu sampai dimana kejaksaan mampu mengungkapkan fakta fakta siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi di Dispora.jelasnya

Sementara,kasie pidsus Kejari bangil.Deny Syahputra diruanganya menyatakan bahwa pihaknya pasti akan menuntaskan kasus Dispora ini."saya tetap akan menyelesaikan pengungkapan kasus ini,namun untuk sementara kami akan melihat hasil sidang yang dilangsungkan di PN.Tipikor Surabaya ,mengingat masih banyak saksi saksi dalam kasus Dispora ini yang masih belum diperiksa.terangnya

Deni menjelaskan bahwa pihaknya akan menentukan langkah langkah selanjutnya salahsatunya berdasarkan hasil persidangan di PN.Tipikor nantinya serta juga berdasarkan keterangan saksi saksi yang di ungkap dalam persidangan.

Reporter.       : Zainal
Editor.             : Redaktur

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini