|

FIF Injak-injak Hukum, Paksa Tarik Motor Konsumen Gunakan Jasa Begal. Peran Polisi Dipertanyakan

Ket,gambar: media nasional obor keadilan saat konfirmasi ke pihak Leasing ( FIF) di jalan raya Panglima sudirman kecamatan Mayangan kota Probolingg

Probolinggo ,10-05-2019 Media nasional obor keadilan ,-Ulah preman jalanan atau lebih dikenal Debcollector di Probolinggo kembali meresahkan warga

Hal ini menimpa salahsatu warga Triwung kidul kecamatan kanigaran kota Probolinggo, Mohammad Taslim 65 tahun yang saat itu,kamis 09/05 sekitar jam 11.00 wib hendak belanja sangkar burung di pasar Sukoharjo kota Probolinggo. Namun pada saat di lintasan riil Kereta api kelurahan jati dirinya dihadang dua orang preman yang mengaku dari pihak Leasing FIF kota Probolinggo.
Kru Media nasional obor keadilan saat konfirmasi ke pihak Leasing ( FIF) di jalan raya Panglima sudirman kecamatan Mayangan kota Probolinggo.


■Pada koran ini Mohammad Taslim menyatakan bahwa dirinya dipaksa dan di arahkan ke kantor FIF yang terletak dijalan Panglima sudirman."Saya dipaksa masuk ke dalam,namun pada saat keluar sepeda saya sudah tidak ada.katanya di amankan sementara dikantor FIF. Jelasnya

Menyikapi hal ini,pihak FIF.Rahmat penanggung jawab tagihan ditemui koran ini dikantornya menyatakan bahwa pihak kreditur harus melunasi tanggunganya.di singgung bahwa tidak seharusnya pihak FIF melakukan penarikan paksa mengingat perjanjian kontrak yang masih belum berakhir serta  cicilan yang memang  sudah hampir lunas,Rahmat tidak bisa memberikan penjelasan." Ini sudah kebijakan dari pimpinan mas, kita hanya menjalankan saja.ucapnya singkat.

Terkait hal ini Abdul Haris,ketua Dewan pimpinan cabang Pemuda Pancasila Probolinggo menyesalkan atas tindakan sepihak oleh pihak FIF Probolinggo yang menggunakan jasa preman untuk menarik paksa kendaraan di jalan raya .

"Penarikan paksa unit sepeda dijalan umum oleh pihak Leasing,apapun alasannya itu tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum,terang Haris pada koran ini.Haris menambahkan dirinya selaku salah satu Organisasi masyarakat meminta pada  Kapolres Probolinggo untuk menindak tegas ulah premanisme berkedok Debcollector yang ada wilayahnya.

Haris menyatakan bahwa semua pihak harus patuh pada prosedur hukum.apalagi sudah ada Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.ini sudah jelas sebagai bentuk pelanggaran undang undang, dan pihak penegak hukum maupun organisasi pemerintah daerah terkait sudah seharusnya menegakkan aturan tersebut.

Haris menambahkan bahwa Organisasi Pemuda Pancasila yang ia gawangi sudah banyak mendapatkan keluhan dari para konsumen akibat ulah pihak ke 3 atau Debcollector ini, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat agar dilakukan penertiban bahkan jika di butuhkan ada tindakan tegas agar tidak menjadikan keresahan di tengah masyarakat.

Reporter    : Zainal

Editor         : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini