Ket Gambar : Pelanggaran Pemilu
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN SUMBA BARAT DAYA - NUSA TENGGARA TIMUR | Pesta demokrasi yang baru saja selesai dilakasanakan menjadi coreng hitam di wajah Kabupaten Sumba Barat Daya. Pasalnya ada dugaan penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu caleg dari partai PERINDO nomor urut 1 Stefanus Sosa, dengan cara mencuri suara teman caleg nomor urut 3 Antoneta Magho Naga, yang notabane mereka berada di partai yang sama yaitu partai PERINDO. Selain mencoreng pesta demokrasi di Sumba Barat Daya, tindakkan pidana ini mencoreng nama baik partai PERINDO sendiri.
Kuat dugaan proses penggelembungan suara dilakukan oleh oknum ketua PPK (Panita Pemungutan Kecamatan) Wewewa Selatan, yang turut di Aminkan oleh Panitia pengawas kecamatan (PANWASCAM) Wewewa Selatan, mengingat panwascam sendiri masih keluarga dari caleg yang melakukan tindakkan curang.
Terkait permasalahan tersebut pihak Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Sumba Barat Daya sudah melakukan pemeriksaan bersama pihak Kejaksaan dan Penyidik Polres Sumba Barat terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Wee Wulla dan desa Denduka serta caleg partai PERINDO sendiri. Dimana hasil dari pemeriksaan tersebut dapat dikumpulkan bukti โ bukti yang menunjukan bahwa adanya tindakkan curang yang dilakukan oleh oknum ketua PPK Wewewa Selatan.
Namun sayang ada apa pihak Bawaslu belum menaikan permasalahan ini ke ranah pidana, mengingat permasalahan ini sudah melanggar pasal 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terkait hal ini awak media kami belum dapat mengkonfirmasi langusung kepada caleg yang bersangkutan, baik caleg nomor urut 1 atau caleg nomor urut 3 dari partai PERINDO. Sementara dari pihak Bawaslu sendiri mengatakan permasalahan ini masih dalam proses penyedikan Polres dan Kajari Sumba Barat.
Terkait permasalahan tersebut pihak caleg yang dirugikan meminta agar pihak yang berwajib melakukan penahanan terhadap oknum yang melakukan tindakan kecurangan tersebut dengan asas hukum praduga bersalah dan praduga tidak bersalah, mengingat dikhawatirkan oknum yang bersangkutan kemungkinan akan melarikan diri atau akan memicu tindakkan yang tidak diinginkan oleh para pendukung masing โ masing caleg. (DN)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan