|

Di Nias Tim Pemenangan Prabowo Diciduk Polisi Terkait Money Politic


Oborkeadilan.com | Medan |  Damili Gea, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, kena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Nias terkait politik uang (money politic).

Damili ditangkap bersama tiga orang lainnya di Jalan Sirao, Kota Gunungsitoli pada Selasa, 16 April 2019, dini hari.

Damili juga tercatat sebagai calon legislatif untuk DPRD Sumut dari Partai Gerindra nomor urut 5, daerah pemilihan (dapil) 8 meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan.

Damili beserta tiga orang lainnya ini diamankan beserta barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 60 juta terdiri dari uang pecahan Rp 20 ribu, kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.

Selain itu ada juga daftar nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, satu unit laptop merk Acer berwarna Gold, satu unit printer merk Pixma berwarna hitam dan dua unit sepeda motor.

Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya membenarkan penangkapan Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra.

Kepolisian menangkap keempat orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti bersama dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut  personil Satuan Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diketahui adanya aktifitas yang tidak wajar di Posko Relawan Calon Legilatif DPRD Propinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra nomor urut 5 bernama Damili Gea. Melihat hal itu, polisi lalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli dan mengikuti satu unit sepeda motor yang keluar dari posko relawan dimaksud bernama Meliedi Harefa alias Wiwin yang berboncengan dengan Kesaktian Telaumbanua alias Kesa," ungkap Nainggolan.

Selanjutnya, sesampainya di simpang Jalan Sisingamangaraja atau simpang Tandrawana, sepeda motor yang dikendarai oleh Wiwin diberhentikan oleh petugas dan pengendara disuruh untuk membuka jok sepeda motornya.

"Ternyata di dalam jok sepeda motor  tersebut ditemukan satu blok uang sebesar Rp 20 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp 20 ribu. Dari penjelasan pengendara bahwa uang tersebut diambil dari Posko Relawan Caleg Provinsi Sumatera Utara Damili Gea. Uang tersebut rencana akan diserahkan kepada Fatolosa alias Ama Eva," sambung Nainggolan.

Mendapati hal itu, dua laki laki tersebut  dibawa ke Kantor Posko Relawan Damili Gea. Tim bertemu dengan caleg dimaksud. Setelah diinterogasi, Damili Gea mengakui menyerahkan uang kepada Fatolosa Lase alias Ama Eva sebesar Rp 60 juta untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara untuk pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur dan selanjutnya.

"Tim Polri dan Bawaslu kemudian melakukan pencarian terhadap laki laki yang bernama Fatolosa Lase alias Ama Eva, kemudiam tim berhasil mengetehui keberadaan yang bersangkutan yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dari Ama Eva petugas menemukan uang tunai Rp 40 juta," tutur Nainggolan.

Dari pengakuan Ama Eva, Nainggolan membeberkan bahwa uang tunai yang diamankan tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang. Besar uang yang akan dibagikan setiap orangnya adalah sebesar Rp 20 ribu, dengan total sebesar Rp 48 juta. Sedangkan sisanya Rp. 12 juta untuk uang transportasi atau uang minyak tim.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P Nainggolan SH MH ketika diwawancarai wartawan di ruangan kerjanya pada Selasa 16 April 2019 (Foto: Dok Istimewa)

"Dari posko relawan Damili Gea, petugas mendapatkan dokumen tanda terima uang kepada Fatolosa Lase alias Ama Eva serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta fotokopi KTP pemilih di setiap Desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur. Selanjutnya empat laki laki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu Kota Gunungsitoli," ungkap Nainggolan.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu Gunungsitoli.

Terpisah, Ketua Gerindra Provinsi Sumatera Utara, Gus Irawan ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya terkait penangkapan Damili Gea belum memberikan keterangan. []

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Komentar

Berita Terkini