|

Viral ! UU Pers Dikebiri " Ratusan Umat Pers Indonesia Dukung Obor Panjaitan Laporkan Balik Pimpinan RS AR Bunda Ke Bareskrim Polri

Obor Panjaitan Selaku Pimpinan Redaksi ( Pimpred ) Media Nasional Obor Keadilan sekaligus sebagai Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah ( IPAR )  

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | (23/01/19 ),- Terkait Tudingan pelanggaran UU ITE  yang telah dituduhkan oleh Pimpinan Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Lingau kepada Obor Panjaitan Selaku Pimpinan Redaksi ( Pimpred ) Media Nasional Obor Keadilan sekaligus sebagai Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah ( IPAR )  terkait Pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Nasional Obor Keadilan yang di nilai oleh Pimpinan Rumah Sakit AR Bunda telah mencemarkan nama baiknya.

Selanjutnya tanpa terlebih dahulu melaporkan masalah pemberitaan yang dituduhkannya telah merugikannya atau dinilai Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik  kepada Dewan Pers guna mendapatkan Hak Jawab dan di teliti / cek apakah di dalam pemberitaan yang telah ditayangkan oleh salah satu perusahaan Media ( terlapor ) memang benar mengandung Unsur Pencemaran nama baik dan tidak sesuai dengan aturan kode etik Jurnalistik  sebagaimana  mekanisme yang telah di atur di dalam UU pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Namun bukannya terlebih dahulu mengadukan permasalahan sengketa pemberitaan tersebut ke Dewan Pers yang nantinya akan membantu penyelesaian permasalahan tersebut pihak  Pimpinan Rumah Sakit AR Bunda Lubuk linggau diduga sengaja mengangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999  dengan melaporkan Obor Panjaitan ke Pihak Kepolisian dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik dan memaksakan agar masalah sengketa pemberitaan tersebut bisa dimasukan ke dalam  Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik .

Menanggapi adanya laporan pencemaran Nama Baik yang ditudingkan kepadanya membuat Obor Panjaitan Menjadi geram dan tidak terima atas tudingan yang ditunjukan oleh Pimpinan RS AR Bunda Lubuk Linggau terhadapnya.

Hal ini dikatakannya Kepada Awak Media saat dikonfirmasi melalui via telfon selulernya pada ( 21 / 01 /2019 ).

Merasa difitnah dan dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran UU ITE , membuat Obor Panjaitan Pimpred dari Media Nasional Obor Keadilan dan juga Ketua IPAR menjadi geram sehingga melaporkan balik Pimpinan Rumah Sakit AR Bunda ke Badan Reserse Kriminal (  Bareskrim ) Mabes Polri karena diangap sengaja menyebarkan fitnah melalui laporan palsu yang di tudingkan kepadanya berdasarkan laporannya kepada Pihak Kepolisian sehingga hal ini dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan diduga dengan sengaja mengangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers ," Ucapnya.

Menanggapi hal tersebut puluhan Perusahaan Media dan para Awak Media yang ikut merasa geram karena tindakan / Sifat Arogan Dari Pimpinan RS AR Bunda yang diduga dengan sengaja Kangkangi UU pers telah mengekang Kebebasan Pers sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) :  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi .

Sementara itu para Insan Pers yang tergabung dari beberapa Perusahaan Media sudah mulai merapat dan semakin hari jumlah Insan Pers yang merasa geram dengan tindakan dari Pimpinan RS AR Bunda Lubuk Linggau tersebut ingin ikut berjuang bersama dengan memberikan Support dan dukungan kepada Pimpred Media Nasional Obor Keadilan melalui pemberitaan yang sengaja dimuat di Media Mereka masing - masing agar berita tersebut menjadi Viral dan di baca oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar lebih bisa memahami serta mengerti tentang makna atau isi dari  UU Pers No 40 Tahun 1999 dimana UU tersebut sengaja dirancang sebagai Undang - Undang Khusus ( lex specialis ) yang memang di diperuntukkan atau sengaja dibuat khusus untuk awak media sebagai Pedoman atau Panduan dalam melaksanakan kegiatan peliputan bahkan sampai dengan penyelesaian masalah yang timbul karena pemberitaan ( sengketa pers ). 

Namun nampaknya UU tersebut selalu terabaikan dan seolah sengaja dikangkangi oleh pihak - pihak selaku terberita dan menilai pemberitaan tersebut telah merugikan dirinya karena dianggap sebagai pencemaran nama baik maka pihak terberita kebanyakan diduga dengan sengaja mengkangkangi UU Pers dan tidak melaporkan masalah sengketa pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers dan lebih memilih melaporkan sengketa permasalah pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya kepada pihak kepolisian dengan memaksakan agar Seorang Jurnalis yang di nilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui berita yang di terbitkan serta dipublikasikan Link Media mereka baik Cetak maupun Online agar  bisa di tindak menggunakan hukum pidana dan diduga sengaja dipaksakan atau mereka giring agar masuk ke dalam  Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, terkait pencemaran nama baik.

Padahal di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE  sudah jelas ditegaskan bahwasanya yang bisa dijerat atau dipidana mengunakan UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengizinkan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik".

Sementara itu di di dalam UU Pers NO 40 Tahun 1999  terlihat jelas bahwasanya Awak Media mempunyai hak untuk menampilkan hasil investigasinya dilapangan menjadi suatu artikel yang di kemas rapi menjadi suatu pemberitaan yang nantinya akan diterbitkan secara publik agar dapat dikonsumsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat , seperti halnya yang telah diatur di dalam Pasal 4 ayat (2)  yang mengatakan bahwasanya Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,  kemudian didalam Pasal 4 ayat (3) juga diterangkan bahwasannya  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hal ini seharusnya sudah jelas dan dapat di pahami pihak Aparatur Kepolisian dalam menangani laporan terkait sengketa pemberitaan agar dapat meminta pendapat dari Ahli Pers dan menyerahkan penyelesaian masalah persengketaan Pers terkait pemberitaan tersebut menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang nantinya akan di bahas serta dikaji terlebih dahulu dimana letak pelanggaran yang dilakukan oleh awak Media sehingga permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai mana yang telah di atur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 yang bisa dipakai untuk pedoman dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa Insan Pers .

Berikut List Dari Beberapa Perusahaan Media Yang Telah Bergabung Dan Menyatakan Dukungannya dalam melawan Kriminalisasi Pers:

*Pimpinan RS AR Bunda Sudah Buta, Lapor Polisi Dan Kangkangi UU Pers Tak Gunakan Hak Jawab:* https://www.oborkeadilan.com/2019/01/pimpinan-rs-ar-bunda-sudah-buta-lapor.html?m=1


*RS AR Bunda lubuk Linggau sumsel Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999*

_*Peristiwa Di Rumah Sakit AR Bunda lubuk Linggau sumsel, Pasien Meninggal Dunia (Ibu Hamil 8 bulan) Bersama Bayi dalam Kandungan.*


1) _*Jawapes.com*_
*Undang Undang Pers No no 40 tahun 1999 dikangkangi Pihak RS AR Bunda* http://www.jawapes.or.id/2019/01/undang-undang-pers-no-no-40-tahun-1999.html

2) _*Medialamteng.com*_
*Pimpinan RS AR Bunda Sudah Buta, Lapor Polisi dan Kangkangi UU Pers Tak Gunakan Hak Jawab*
http://medialamteng.com/berita-pimpinan-rs-ar-bunda-sudah-buta-lapor-polisi-dan-kangkangi-uu-pers-tak-gunakan-hak-jawab.html

3) _*Jayantaranews.com*_
*Soal Pemberitaan, RS AR Bunda Lapor Polisi, MoU POLRI & Dewan Pers Terabaikan!* http://jayantaranews.com/2019/01/soal-pemberitaan-rs-ar-bunda-lapor-polisi-mou-polri-dewan-pers-terabaikan

4) _*online-indonesia.id*_
*Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan Akan Melaporkan RS AR Bunda Ke Bareskrim Mabes polri*
https://online-indonesia.id/2019/01/19/pimpinan-media-nasional-obor-keadilan-akan-melaporkan-rs-ar-bunda-ke-bareskrim-mabes-polri/

5) _*EraPublik.com*_
*Pro Kontra Kehadiran Insan Pers Di Mata Yang Diberitakan*
https://www.erapublik.com/2019/01/pro-kontra-kehadiran-insan-pers-di-mata.html

6) _*gopesisir.com*_
*Apakah UU ITE Senjata Balik?*
http://www.gopesisir.com/berita/2019/01/apakah-uu-ite-senjata-balik

7) _*Sorotkeadilan.com*_
*Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 Dikangkangi RS AR Bunda*
http://sorotkeadilan.com/index.php/home?pg=hukum&id=2060%20Undang-Undang-Pers-No-40-Tahun-1999-Dikangkangi-RS-AR-Bunda

 8) _*Peristiwa Meninggalnya Pasien (Ibu Hamil 8 bulan) Bersama Bayi dalam Kandungan Di RS AR Bunda Lubuk Linggau Sumsel, Mendapat Empati dari para netizen puluhan ribu jiwa,di like dan komentar puluhan ribu jiwa, di Bagikan 35.601 (tiga puluh lima ribu enam ratus satu kali di Bagikan), melalui link berita yang di Share di akun Facebook, berikut linknya :*_
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1219565954888856&id=100005063889718

9) _*sotarduganews*_
*Polisikan Pemred Obor Keadilan, RS AR-Bunda Kangkangi UU Pers* https://sotarduganews.com/polisikan-pemred-obor-keadilan-rs-ar-bunda-kangkangi-uu-pers/

10) _*kabarindotinur.id*_
*Pimpinan RS AR Bunda Sudah Buta, Lapor Polisi Dan Kangkangi UU Pers Tak Gunakan Hak Jawab Pimred Media Nasional Oborkeadilan.com*
http://kabarindotimur.id/2019/01/20/pimpinan-rs-ar-bunda-sudah-buta-lapor-polisi-dan-kangkangi-uu-pers-tak-gunakan-hak-jawab-pimred-media-nasional-oborkeadilan-com/

11) _*Sorotkeadilan.com*_
*Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 Dikangkangi RS AR Bunda*
http://sorotkeadilan.com/index.php/home?pg=hukum&id=2060%20Undang-Undang-Pers-No-40-Tahun-1999-Dikangkangi-RS-AR-Bunda

12) *Andi Mulyati SE : Pimpinan RS AR Bunda Lubuk Linggau Menginjak Dan Cabik-cabik UU PERS:* https://www.oborkeadilan.com/2019/01/andi-mulyati-se-pimpinan-rs-ar-bunda.html?m=1

13) _*zonadinamika.com*_
*Pemred Obor Keadilan Akan Laporkan RS AR Bunda ke Bareskrim*
https://www.zonadinamika.com/huk-krim/2019/01/20/pemred-obor-keadilan-akan-laporkan-rs-ar-bunda-ke-bareskrim

14) _*sindikatpost.com*_
*Pimred Media Obor Keadilan Dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau Dan RS AR Bunda Diduga Tidak Memahami UU Pers*
http://sindikatpost.com/pimred-media-obor-keadilan-dilaporkan-ke-polres-lubuk-linggau-polisi-dan-rs-ar-bunda-diduga-tidak-memahami-uu-pers/

15) _*riauinvestigasi.com*_
*Dianggap Sebarkan Fitnah Dan Kangkangi UU Pers,” Obor Panjaitan Akan Laporkan Balik Pimpinan RS AR Bunda Ke Bareskrim Mabes Polri*
http://riauinvestigasi.com/2019/01/20/dianggap-sebarkan-fitnah-dan-kangkangi-uu-pers-obor-panjaitan-akan-laporkan-balik-pimpinan-rs-ar-bunda-ke-bareskrim-mabes-polri/

16) _*suarajabarnews.com*_
*Pimpinan RS AR Bunda Lapor Polisi, Dilapor Balik, Pers Punya Hak Jawab Dan Hak Koreksi* https://suarajabarnews.com/2019/01/21/pimpinan-rs-ar-bunda-lapor-polisi-dilapor-balik-pers-punya-hak-jawab-dan-hak-koreksi

17) _*jawaposonline.com*_
*Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan Akan Melaporkan Balik Pemimpin Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau. -* http://jawaposonline.com/2019/01/21/pimpinan-media-nasional-obor-keadilan-akan-melaporkan-balik-pemimpin-rumah-sakit-ar-bunda-lubuk-linggau/

18) _*wartapembaruan.co.id*_
*Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan Lapor Balik RS AR Bunda.* http://wartapembaruan.co.id/pimpinan-media-nasional-obor-keadilan-lapor-balik-rs-ar-bunda/

19) _*fokuskriminal.com*_
*Pimred Media Nasional Obor Keadilan, Laporkan Balik RS AR Bunda Lubuk Linggau*
https://fokuskriminal.com/2019/01/21/pimpinan-media-obor-nasional-laporkan-balik-rs-ar-bunda-lubuk-linggau/

20) _*mediapatriot.co.id*_
*Ketum IPAR Laporkan Pimpinan RS AR Bunda Lubuk Linggau Terkait pelanggaran UU ITE*
http://mediapatriot.co.id/2019/01/21/ketum-ipar-laporkan-pimpinan-rs-ar-bunda-lubuk-linggau-terkait-pelanggaran-uu-ite/

21) _*radarreportasenews.com*_
*Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan Akan Melaporkan Balik Pemimpin Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau*
http://radarreportasenews.com/pimpinan-media-nasional-obor-keadilan-akan-melaporkan-balik-pemimpin-rumah-sakit-ar-bunda-lubuk-linggau/

22) _*tewenews.com*_
*Di Lapor oleh Pihak RS ke Polisi, Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan Melapor Balik* https://tewenews.com/di-lapor-oleh-pihak-rs-ke-polisi-pimpinan-media-nasional-obor-keadilan-melapor-balik/


23) _*sigap88news.co.id*_
*Tuntutan Balik Akan di tempuh Kepada Pihak Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau*
https://www.sigap88news.co.id/2019/01/tuntutan-balik-akan-di-tempuh-kepada.html?m=1

24) _*sinarlampung.com*_
*Diduga Tak Paham UU Pers, Pimred Obor Keadilan Dilaporkan Pimpinan RS AR Bunda ke Polres Lubuklinggau* https://sinarlampung.com/diduga-tak-paham-uu-pers-pimred-obor-keadilan-dilaporkan-pimpinan-rs-ar-bunda-ke-polres-lubuklinggau/

25) _*sulawesi.siraja.co.id*_
*Polisikan Pemred Obor Keadilan , RS AR – Bunda Diduga Langgar UU Pers*
http://sulawesi.siraja.co.id/polisikan-pemred-obor-keadilan-rs-ar-bunda-diduga-langgar-uu-pers/

26) _*pantauriau.com*_
*Obor Panjaitan : Mestinya Pimpinan RS AR Bunda lubuk Linggau, Gunakan Hak Jawab Bukan Lapor Polisi*
http://pantauriau.com/news/detail/10689/obor-panjaitan--mestinya-pimpinan-rs-ar-bunda-lubuk-linggau-gunakan-hak-jawab-bukan-lapor-polisi

Komentar

Berita Terkini