|

Kamis Besok 24 Januari Ahok ( Basuki Tjahaja Purnama) Bebas Murni

Penulis : Obor Panjaitan 

OBORKEADILAN.COM | JAKARTA, Ahok ( Basuki Tjahaja Purnama) akan bebas pada Kamis, 24 Januari. Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob setelah menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.

 “Tgl Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan tanggal 24 Januari 2019 atau Kamis Besok. Insyaallah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua,” ujar Kalapas Cipinang Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).


Sejak 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ahok mulai menjalani hukuman penjaranya.
Dia divonis 2 tahun penjara karena menurut hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

3 bulan 15 hari Basuki mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Selama menjalani pemidanaan.

“Dengan perincian remisi khusus Natal 2017 (sebanyak) 15 hari. Remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan remisi khusus Natal 2018 (sebanyak) 1 bulan. Dengan pengurangan remisi tersebut, total Saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari,” papar Andika.

Menurut Andika, Ahok tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana. Di antaranya hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.

 “Artinya, yang bersangkutan bebas murni,” sambung Andika.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut Ahok bebas pada Kamis, 24 Januari, dari Markas Komando Brimob pada saat jam kerja.


Yasonna mengatakan  “Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, pembebasannya di Mako. Itu jam kerja,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).[ yn ]

Komentar

Berita Terkini