|

GELAR SARJANA TEKNIK PERENCANA PERUMAHAN KANZA CIMANGGUNG REGENCY FIKTIF

Ket Gambar : Perumahan Kanza Cimanggung Regency project milik PT. Aldo Putra Mandiri Bandung

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILANK| SUMEDANG | Sertifikat Keterampilan Ahli atau biasa di singkat SKA adalah salah satu syarat yang harus di miliki oleh seorang perencana, dimana sertifikat keahlian tersebut di keluar kan oleh lembaga sertifikasi yang resmi.

Agar seseorang bisa mendapatkan sertifikat keahlian harus bergelar sarjana sesuai dengan bidang keahlian. Itu semua di atur sesuai peraturan pemerintah dan undang - undang di negara kesatuan republik Indonesia.

Berbanding terbalik dengan developer PT. Aldo Putra Mandiri Bandung yang merupakan pengembang perumahan subsidi Kanza Cimanggung Regency yang berlokasi di Blok Cijuut Desa Tegal Manggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang - Jawa Barat.

M. Aminuddin, ST adalah perencana perumahan tersebut, namun sangat disayangkan gelar tersebut tidak benar, karna M. Aminuddin bukanlah seorang sarjana apalagi sarjana tehnik. Dari situ sudah bisa di pastikan kalau perencana perumahan tersebut tidak memiliki sertifikat keahlian.

Dalam kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman sudah di atur mekanisme dan persyaratan yang harus di penuhi setiap perusahaan pengembang atau developer yang bergerak dibidang properti. Seperti Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 dan undang - undang nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Berdasarkan PP no. 14 tahun 2016 dan UU nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman maka PT. Aldo Putra Mandiri Bandung telah melanggar beberapa pasal yang mengatur tentang perencanaan perumahan tersebut.

Mungkin dari dasar itulah DPRD Sumedang melayangkan surat rekomendasi pembekuan izin nomor 601/001/DPRD/2019 tanggal 3 januari 2019, atas perumahan subsidi Kanza Cimanggung Regency yang merupakan project PT. Aldo Putra Mandiri Bandung.

Salah satu point dalam surat rekomendasi pembekuan izin tersebut adalah konsep pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kaidah dan kajian lingkungan hidup yang bisa berdampak dan merugikan kepada masyarakat di lingkungan pembangunan perumahan tersebut.

Atas dasar tersebut seharusnya pemerintah kabupaten Sumedang melalui dinas perizinan bertindak cepat untuk menerbitkan surat pembekuan izin perumahan Kanza Cimanggung Regency milik developer PT. Aldo Putra Mandiri Bandung sebelum terjadi hal - hal yang bisa merugikan masyarakat di sekitar kawasan pembangunan perumahan tersebut. (DN)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini