|

Duh...Wakil Bupati Trenggalek Hilang, Lenyap Tak Berbekas Alias Misterius

Ket gambar: Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek Mochammad Nur Arifin & istrinya Novita Hardini


OBORKEADILAN.COM | Trenggalek- ( 21/01 ), Nyaris sepekan terakhir Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, tak terlihat di lingkungan Pemkab. Bahkan, Bupati Trenggalek, Emil Dardak, juga tak tahu keberadaan wakilnya itu.

dia terakhir bertemu dengan Wabup Arifin saat kunjungan Presiden Joko Widodo awal Januari lalu. Sedangkan dari catatan Humas, Arifin melakukan kegiatan di Trenggalek terakhir pada 9 Januari di acara Orari di Gedung Bhawarasa Utara.

Emil mengakui selama lebih dari sepekan terakhir, dia belum bertemu maupun berkomunikasi langsung dengan wakilnya tersebut. Namun Emil memastikan tidak ada konflik maupun perseteruan dengan Arifin.

“(Terakhir) saat kunjungan Presiden, tapi di sini kami saling menghormati dalam menjalankan tugas, secara prosedural memang seharusnya kami dikabari, tapi ya itu tadi, saya yakin setiap gerak langkah beliau untuk memajukan Trenggalek. Kalau (pengajuan) cuti tidak ada. Tidak ada cuti tidak ada izin,” ucap Emil.

Sedangkan, Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek Triadi Atmono, juga tak tahu keberadaan sang wabup. Pihaknya juga sudah melakukan upaya penggalian informasi. Hasilnya, ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan Wabup Arifin. Selain itu mereka juga tidak lagi mendampingi sejak kegiatan dinas terakhir pada 9 Januari.

“Jadi awalnya tanggal 19 Januari kemarin pejabat Setda Trenggalek menerima permintaan konfirmasi dari perwakilan Pemprov Jatim terkait kabar menghilangnya Wakil Bupati selama lebih dari sepekan, kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak termasuk protokol dan ajudan,” kata Triadi.

Gubernur Jatim Soekarwo atau Pakdhe Karwo juga sudah menerima laporan terkait Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin yang mangkir atau absen dalam tugasnya selama sepekan lebih. Pihaknya juga sudah kirim surat ke Wabup melalui Pemkab Trenggalek.

Pakde Karwo menambahkan jika surat peringatan pertama tidak ada perubahan, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

“Setelah diberikan surat yang pertama tapi tidak ada perubahan, Maka akan diberikan surat peringatan kedua dan harus disekolahkan selama tiga bulan,” ujar Pakde Karwo terpisah.

Nur Arifin merupakan Wabup Trenggalek yang memenangkan Pilkada serentak pada 2015 lalu bersama Emil Dardak. Saat dilantik menjadi Wakil Bupati Trenggalek pada Februari 2016 lalu, dia juga tercatat dalam rekor Muri sebagai wakil bupati termuda di Jatim dengan usia 25 tahun.(*)
Komentar

Berita Terkini