|

Rusidi : "Jalan Protokol Kota Harus Bersih Dari APK Dan Bahan Kampanye."


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKANBARU [ 9 Oktober 2018 ], Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar rapat Kesepahaman Bersama tentang  Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2019.

Acara Rapat tersebut digelar pada ( Senin, 8/10 ) Sekira pukul 14.00 Wib di Aula Bawaslu Prov Riau Jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito).

Dalam agenda tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau Nurhamin dan Anggota, 16 Partai Politik , KasubDit intelkam Polda Riau, Kepala Kesbangpol Prov Riau, dan Calon anggota DPD, Jumlah Peserta rapat berjumlah 40 orang lebih.

Yang mana dalam rapat tersebut Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Prov Riau  memimpin jalannya pertemuan.

Rusidi mengawali dengan menerangkan poin-poin yang tertuang dalam berita acara kesepahaman, Pertama, APK hanya boleh dipasang di titik-titik yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta tidak boleh dipasang pada jalan-jalan protokol.

Untuk Kota Pekanbaru jalan protokol adalah sebagai berikut:

a. Ruas jalan Sudirman
b. Ruas jalan Arifin Achmad
c. Ruas jalan Kaharuddin Nasution
d. Ruas jalan Ahmad Yani
e. Ruas jalan Cut Nyak Dien
f. Ruas jalan Pattimura
g. Ruas jalan Riau
h. Ruas jalan Tuanku Tambusai
i. Ruas jalan H. Soebrantas
j. Ruas jalan Gajah Mada
k. Ruas jalan Yos Sudarso Rumbai
l. Ruas jalan Soekarno Hatta
m. Ruas jalan Diponegoro
n. Ruas jalan Hangtuah
o. Ruas jalan Imam Munandar
p. Ruas jalan Sutomo

Kedua, demi asas keadilan dan mempertimbangkan ketersediaan jumlah Billboard atau Videotron yang terbatas di Provinsi Riau serta letak yang tidak sama strategisnya di wilayah Provinsi Riau, maka alat peraga jampanye dan/atau citra Diri dilarang dipasang pada Billboard berbayar atau Videotron.

Ketiga, alat peraga kampanye yang difasilitasi (dicetak dan di pasang oleh KPU Provinsi Riau atau KPU Kabupaten/Kota) diberi kode khusus atau tanda khusus.

Keempat, KPU Provinsi Riau dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan dan membuat keputusan terkait  zona kampanye pada pemilihan umum tahun 2019, bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan dan membuat keputusan terkait zona kampanye agar menyesuaikan dengan kesepahaman ini.

Kelima, pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum wajib mengikuti jadwal sesuai dengan peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan kedua, yaitu tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019.

Keenam, deklarasi oleh orang-perorang, organisasi masyarakat, Organisasi Pemuda, Organisasi Paguyuban, Organisasi Profesi, Komunitas dan lain-lain, yang mengarah untuk mendukung peserta pemilu harus dilakukan oleh pelaksana kampanye/ Tim Kampanye yang telah didaftarkan ke KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta jumlah prosedur serta mekanismenya,  pesertanya wajib mengikuti ketentuan metode kampanye pertemuan terbatas dan/ atau tatap muka/dialogis serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Ketujuh, kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan/atau dialogis yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD RI dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Kedelapan, kampanye kegiatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada PKPU No. 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 23 Tahun 2018, pada Pasal 51 Ayat (2) yang diperbolehkan hanya dalam bentuk sebagai berikut :

a. Kegiatan kebudayaan, meliputi :

1) Pentas seni,
2) Panen raya, dan/atau
3) Konser musik;

b. Kegiatan olah raga meliputi :

1) Gerak jalan santai, dan/atau
2) Sepeda santai;

c. Perlombaan;

d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik boleh dibranding dengan memasang logo Partai Politik saja.

e. Kegiatan sosial meliputi :

1) Bazar,
2) Donor darah, dan/atau
3) Hari ulang tahun.

Kesembikan, peserta yang terbukti melakukan Pelanggaran Administratif TSM (Terstruktur Sistematis Masif) yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dapat dikenakan sanksi:

a. Tidak diikutkan pada tahapan selanjutnya;
b. Sanksi administratif pembatalan sebagai calon.

Kesepuluh, pemberian biaya trasportasi kepada pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye dalam bentuk uang dilarang sebelum dikeluarkanya Peraturan KPU tentang biaya kewajaran transportasi.

Kesebelas, Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Tim Kampanye tidak diperbolehkan melakukan politik uang.

Keduabelas, demi azas keadilan pemilu dan ketersediaan ruang publik pada saat pemasangan Alat Peraga Kampanye memperhatikan kesesuaian nomor urut Partai Politik dan akan dibuat berita acara yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ketiga belas, Pemerintah Provinsi Riau dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada  Calon Legislatif, Partai Politik dan masyarakat.

Keempat belas, Bawaslu Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dan seluruh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Tim Kampanye mensosialisasikan hasil kesepahaman ini kepada pemangku kepentingan.

Kelima belas, Pelaksanaan Evaluasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan setiap hari Senen Minggu pertama pada setiap Bulan.

Usai pertemuan Rusidi mengatakan, "Demi mempertimbangkan azas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas, maka APK caleg di Kota Pekanbaru yang terpasang saat ini harus bersih dari APK apalagi yg berada pada jalan jalan protokol", tegas Rusidi.

Nurhamin, Ketua KPU Prov Riau menjelaskan," untuk memenuhi keadilan, Pemasangannya APK harus memperhatikan sesuai dengan nomor parpol dan Capres ," Imbuhnya.

Johni Alpen, LO partai Golkar bertanya," untuk billboard dan videotron sebenarnya sudah dibolehkan, jangan sampai terjadi perbedaan antara aturan di Riau dengan prov lainnya ," Terangnya.

Kemudian untuk peserta Capres apakah kita urus disini atau dipusat ," Tutupnya.

" Benar memang baliho/videotron dibolehkan pada PKPU, namun hal tersebut tidak sesuai dengan geografis kita, kebanyakkan videotron yang ada, ada dijalan protokol dan jumlahnya pun terbatas, agar adil kita tidak membolehkan hal itu," Jadi jangan sampai caleg maupun parpol terjadi persengketaan nantinya ," Terang Rusidi.

Sementara itu AKBP Safar Nasution, menjelaskan "permasalahan STTP untuk Capres, bisa diurus disini, kami siap melayani ," Ungkapnya.

Yang Jelas dalam acara ini Kami selaku pihak kepolisian akan selalu siap membantu dan memudahkan masalah perizinan peserta pemilu dalam berkampanye ," Tutupnya.

Dilain sisi Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau menjelaskan, "Peserta pemilu yang bisa melakukan  kampanye ada 5 kategori, salah satunya caleg sedangkan untuk penggalangan, yang dapat menggalang adalah partai politik.

Dalam Rapat tersebut Bawaslu juga mengingatkan agar untuk Kampanye Pileg  jangan sampai tidak mengurus izin,"Karena sewaktu-waktu jika ada indikasi kampanye, pihak caleg maupun parpol tenang dalam berkampanye.

Kesepakatan bersama ini akan dibuatkan Berita Acara dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepolisian.()

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini